Hukum & Kriminal
Empat Pelaku Komplotan Residivis Curanmor Trenggalek Dibekuk Polisi
Memontum Trenggalek – Polres Trenggalek berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejumlah komplotan itu, yakni tersangka AR warga Desa Sawahan dan ARS warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Diduga, keduanya adalah pelaku yang beraksi di tepi Sungai Pancer Cenkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil meringkus penadah yang telah menerima motor hasil tindak pidana pencurian. Yakni, berinisial ST warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan SPY warga Desa Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, mengatakan bahwa ada empat pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian. “Ada empat orang yang kita amankan. Dua orang yakni AR dan ARS, diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian ST dan SPY, diduga sebagai penadah,” katanya, Selasa (18/04/2023) siang.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Ditambahkannya, pelaku AR, ARS dan ST ditangkap petugas pada tanggal 8 April 2023. Sejumlah tersangka, ditangkap di tiga tempat yang berbeda. Sedangkan tersangka SPY, ditangkap di rumahnya sehari setelahnya.
Kompol Sunardi menjelaskan, kronologi itu berawal saat korban pergi memancing dan memarkir sepeda motor miliknya di teras warung milik salah satu warga, tepatnya di tepi sungai atau yang biasa disebut Pancer Cengrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Saat korban akan kembali, didapati sepeda motor miliknya sudah raib.
“Pelaku AS dam ARS mengambil sepeda motor pun terbilang cukup unik. Yakni melepas kabel dengan meraba boks depan sehingga motor dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Tersangka kemudian menjual hasil curiannya kepada SPY dengan perantara ST,” ujarnya.
Sebelumnya, pelaku diketahui sudah pernah mencuri motor sebanyak 5 kali dan dijual ke penadah yang sama. “Karena yang dicuri saat itu motor tanpa surat lengkap, akhirnya tidak terbit Laporan Polisi (LP),” jelas Wakapolres Trenggalek.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio. Untuk tersangka AR dan ARS, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan tersangka ST dan SPY dikenakan Pasal 480 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19