Hukum & Kriminal
Iming-imingi Bisa Jadikan Guru, Pria di Trenggalek Ditangkap Polisi
Memontum Trenggalek – Seorang pria warga Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia iduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pria berinisial MF ini diamankan setelah sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Dalam keterangan pers releasenya di Mapolres, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah kita amankan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (12/11/2021) sore.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa tersebut bermula pada pertengahan bulan September 2019. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sebuah warung kopi, tepatnya di Kelurahan Tamanan Trenggalek.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
“Dalam pertemuan tersebut MF menawarkan pekerjaan sebagai guru honorer kepada korban dengan biaya sebesar Rp 30 juta. Untuk meyakinkan korban, MF menunjukan rekannya yang bisa membantu proses untuk menjadikan guru honorer daerah,” jelasnya.
Karena bujuk rayu MF sangat mengiurkan, korban pun tertarik. “Korban kemudian tertarik dan berniat untuk memasukkan istrinya menjadi guru honorer daerah dan menyerahkan sejumlah uang sebanyak tiga kali masing-masing senilai Rp 10 juta,” sambungnya.
Selang 6 bulan, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa tidak bisa melanjutkan untuk membantu istri korban menjadi guru honorer. Pelaku kemudian membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan uang korban dalam jangka waktu paling lambat bulan Agustus 2020. “Tetapi, setelah lama ditunggu tak juga dikembalikan. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Turut diamankan pula sebagai barang bukti antara lain satu lembar kwitansi penyerahan uang dan surat pernyataan.
Agar tidak terjadi lagi kasus serupa, AKBP Dwiasi mengimbau kepada masyarakat untuk mencari sumber informasi yang valid dan bisa dipercaya. Bila ingin bekerja baik tenaga honorer maupun yang lain, sebaiknya mencari di website resmi kemudian di konfirmasi kembali kepada dinas terkait. “Jangan mudah percaya dengan janji masuk tanpa tes maupun diimingi-imingi dengan uang. Kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19