Hukum & Kriminal
Kapolres Trenggalek Ingatkan Tak Ada Toleransi untuk Pemakai Knalpot Brong
Memontum Trenggalek – Puluhan knalpot bising (brong) motor di Kabupaten Trenggalek, dihancurkan sendiri oleh pemiliknya masing-masing.
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Trenggalek, demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra, mengatakan jika Polres Trenggalek telah menindak tegas pengguna knalpot brong atau bising.
“Kami sudah menindak tegas para pemilik motor yang menggunakan knalpot brong, karena ini dinilai ora (tidak, red) sopan.
Karena, juga mengganggu kenyamanan, emisi suara dan berbahaya, karena pengguna knalpot brong seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya,” tegas Kapolres Trenggalek, Sabtu (30/10/2021) pagi.
Kapolres juga mengamini, jika di wilayah hukum Polres Trenggalek, harus bersih dari yang namanya knalpot brong.
“Saya tegaskan, Trenggalek bebas dari knalpot brong. Tidak ada toleransi,” terangnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek ini menuturkan, jika ada yang masih nekat dan coba-coba, pihaknya menyatakan akan menindak tegas.
Bahkan, tidak hanya tindakan tilang, karena melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Terhadap pelanggar, pun akan diminta mengembalikan sesuai standar dan menghancurkan sendiri knalpot tersebut.
“Hal ini untuk menghindari sangkaan penyalahgunaan oleh anggota,” kata Kapolres Trenggalek.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra, menyampaikan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, pihaknya telah menindak sedikitnya 61 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Per hari ini keseluruhan sudah disidangkan dan untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standar.
Sedangkan untuk knalpot brong, dihancurkan sendiri oleh pemilik. Kemudian, dibuang untuk menghindari dipakai kembali,” jelas Kasat Lantas.
Dari keseluruhan pelanggar tersebut, lanjutnya, 21 orang diantaranya masih di bawah umur.
Sehingga, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orang tua masing-masing dan dibuatkan surat pernyataan.
“Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM dan tidak membawa surat kendaraan.
Kemudian pelanggaran lainnya ban kecil dan tidak menggunakan helm,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19