Politik

Komisi I DPRD Trenggalek Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Isu Tambang Emas

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Trenggalek Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Isu Tambang Emas
Rapat kerja Komisi I DPRD dengan Dinas PMPTSP dan Dinas PKPLH Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Menanggapi soal isu tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Komisi I DPRD minta masyarakat tidak terlalu khawatir. Hal itu disampaikan usai memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir akan isu tersebut.

“Soal isu tambang yang ada di Trenggalek, kita belum tahu mana-mana saja yang masuk wilayah pertambangan. Dari hasil klarifikasi OPD yang dipanggil hari ini pun juga tidak bisa menyebutkan data-data wilayah pertambangan itu,” ucap Husni saat dikonfirmasi, Kamis (18/03/2021) siang.

Baca juga: Daripada Ekplorasi Tambang Emas, Mas Ipin Lebih Pilih Kembangkan Emas Hijau dan Birunya Trenggalek

Dikatakan Husni, lokasi pertambangan itu lebih dulu masuk dalam kawasan hutan dari pada izin tambang yang dimiliki PT. Sumber Mineral Nusantara. Artinya izin tersebut tidak berlaku.

Advertisement

“Karena ijin yang dimiliki PT. SMN keluar tahun 2019. Jadi izin itu tidak berlaku,” tegasnya.

Berkaca dari hal itu, pihaknya masih akan menggali informasi wilayah mana saja yang masuk dalam ijin PT. SMN. Jika data itu sudah ada, selanjutnya akan dilihat izin mana yang keluar terlebih dahulu.

“Apakah izinnya masuk kawasan hutan atau memang masuk wilayah pertambangan PT. SMN,” kata Husni.

Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…

Politisi Partai Hanura ini menghimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir (risau) atas isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menilai masih ada kejanggalan jika memang izin tambang itu benar adanya.

Advertisement

“Sesuai data yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, ada 2 hal yang disebutkan. Yakni soal biaya jaminan reklamasi dan peninjauan kembali lokasi pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2021,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas