Pemerintahan
Berdiri di Atas Lahan Kemenkumham, Renovasi Kantor Kesbangpol Trenggalek Timbulkan Polemik
Memontum Trenggalek – Lahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, belum masuk dalam daftar asset Pemerintah Daerah. Meski saat ini sudah didirikan bangunan baru, status lahan kantor Kesbangpol ini nyatanya masih milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kantor baru Kesbangpol yang diduga dibangun dilahan milik Kemenkumham ini berada di jalan Hos Cokroaminoto No1 atau tepatnya berada di Timur pasar sore Trenggalek.
Sebelumnya, lahan tersebut sudah beberapa kali digunakan sebagai kantor secara bergantian. Seperti Kantor Koni dan Kesbangpol. Pada akhir tahun 2019, bangunan tersebut direnovasi Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek untuk kantor Kesbangpol.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Niniek Melia S mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kantor Kesbangpol, sudah berdasarkan pengajuan proposal dari Kantor Kesbangpol.
“Setelah mendapatkan usulan baru kita anggarkan pada pembahasan selanjutnya di APBD yang sebelumnya sudah kita verifikasi ke lapangan, ” ucap Niniek saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (04/12/2019) siang.
Karena pihaknya hanya membidangi bagian teknis, selanjutnya akan melalui verifikasi di lapangan untuk diajukan ke TAPD.
“Munculnya Perda yang telah ditandatangani Bupati setelah melalui proses pembahsan dari TAPD, ” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa proses hibah antara tanah Pemkab Trenggalek dengan tanah milik kementrian memang sudah selesai. Namun prosesnya seperti apa, pihaknya tidak mengetahui dengan jelas.
“Sebelumnya sudah ada pembahasan antara Kemenkumham namun seperti apa penyelesaiannya saya tidak tau, karena bukan kapasitas saya. dan memang dinas PUPR tidak diundang untuk pembahasan tersebut, ” pungkas Niniek.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya membenarkan bahwa tanah yang saat ini di bangun untuk Kantor Kesbangpol memang tanah milik Kemenkumham RI dan masih dalam proses untuk penuntasan.
“Sekitar tahun 2002 memang sudah ada kesepakatan antara Pemkab Trenggalek dan Kemenkumham untuk saling menghibahkan tanahnya. Namun prosesnya sampai saat ini belum tuntas dan sekarang akan dituntaskan, ” katanya.
Agus mengungkapkan hingga saat ini belum ada serah terima lahan dari Kemenkumham ke Pemkab Trenggalek terkait lahan bangunan tersebut. Meski begitu, rencananya lahan tersebut akan dilakukan tukar menukar barang antara Kemenkumham dan Pemkab Trenggalek.
“Untuk dokumen tukar menukar barang antara Kemenkumham dan Pemkab Trenggalek memang belum ada. Meski demikian, kami akan berupaya menyelesaikan proses tersebut. Dan sampai saat ini prosesnya juga masih terus berjalan, ” tutur Agus. (mil/oso)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19