Pemerintahan

Berdiri di Atas Lahan Kemenkumham, Renovasi Kantor Kesbangpol Trenggalek Timbulkan Polemik

Diterbitkan

-

Kantor Kesbangpol Trenggalek masih dalam proses renovasi. (mil)
Kantor Kesbangpol Trenggalek masih dalam proses renovasi. (mil)

Memontum Trenggalek – Lahan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, belum masuk dalam daftar asset Pemerintah Daerah. Meski saat ini sudah didirikan bangunan baru, status lahan kantor Kesbangpol ini nyatanya masih milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kantor baru Kesbangpol yang diduga dibangun dilahan milik Kemenkumham ini berada di jalan Hos Cokroaminoto No1 atau tepatnya berada di Timur pasar sore Trenggalek.

Sebelumnya, lahan tersebut sudah beberapa kali digunakan sebagai kantor secara bergantian. Seperti Kantor Koni dan Kesbangpol. Pada akhir tahun 2019, bangunan tersebut direnovasi Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek untuk kantor Kesbangpol.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Niniek Melia S mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kantor Kesbangpol, sudah berdasarkan pengajuan proposal dari Kantor Kesbangpol.

“Setelah mendapatkan usulan baru kita anggarkan pada pembahasan selanjutnya di APBD yang sebelumnya sudah kita verifikasi ke lapangan, ” ucap Niniek saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (04/12/2019) siang.

Advertisement

Karena pihaknya hanya membidangi bagian teknis, selanjutnya akan melalui verifikasi di lapangan untuk diajukan ke TAPD.

“Munculnya Perda yang telah ditandatangani Bupati setelah melalui proses pembahsan dari TAPD, ” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa proses hibah antara tanah Pemkab Trenggalek dengan tanah milik kementrian memang sudah selesai. Namun prosesnya seperti apa, pihaknya tidak mengetahui dengan jelas.

“Sebelumnya sudah ada pembahasan antara Kemenkumham namun seperti apa penyelesaiannya saya tidak tau, karena bukan kapasitas saya. dan memang dinas PUPR tidak diundang untuk pembahasan tersebut, ” pungkas Niniek.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya membenarkan bahwa tanah yang saat ini di bangun untuk Kantor Kesbangpol memang tanah milik Kemenkumham RI dan masih dalam proses untuk penuntasan.

Advertisement

“Sekitar tahun 2002 memang sudah ada kesepakatan antara Pemkab Trenggalek dan Kemenkumham untuk saling menghibahkan tanahnya. Namun prosesnya sampai saat ini belum tuntas dan sekarang akan dituntaskan, ” katanya.

Agus mengungkapkan hingga saat ini belum ada serah terima lahan dari Kemenkumham ke Pemkab Trenggalek terkait lahan bangunan tersebut. Meski begitu, rencananya lahan tersebut akan dilakukan tukar menukar barang antara Kemenkumham dan Pemkab Trenggalek.

“Untuk dokumen tukar menukar barang antara Kemenkumham dan Pemkab Trenggalek memang belum ada. Meski demikian, kami akan berupaya menyelesaikan proses tersebut. Dan sampai saat ini prosesnya juga masih terus berjalan, ” tutur Agus. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas