Politik

Usai Hearing bersama Komisi IV DPRD, Pelaku Seni di Trenggalek Lega Bisa Beraktivitas Kembali

Diterbitkan

-

Usai Hearing bersama Komisi IV DPRD, Pelaku Seni di Trenggalek Lega Bisa Beraktivitas Kembali
HEARING: Suasana hearing pelaku seni di Kantor DPRD Trenggalek.

Memontum Trenggalek – Sejumlah pelaku seni di Kota Keripik Tempe datangi kantor DPRD Trenggalek. Mereka mengadu tentang sepinya order sejak pandemi Covid-19 dan berharap kalangan dewan bisa membantu lewat kebijakan.

Seperti diketahui, adanya wabah Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berdampak bagi semua sektor, tak terkecuali para pelaku seni.

Salah satu perwakilan pelaku seni, Ali Rofik mengatakan, kedatangannya di kantor DPRD ini ingin memulihkan pangsa pasar pelaku seni di Kabupaten Trenggalek.

“Karena kita tahu bahwa selama pandemi Covid-19, para pekerja seni benar-benar off dari semua kegiatan. Ini semua juga tidak terlepas dari himbauan Pemerintah Daerah untuk mengurangi kerumunan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ucap Rofik saat dikonfirmasi, Senin (15/03/2021) siang.

Baca juga: Rekrutmen Tenaga Kesehatan Diduga Ada Kejanggalan, Komisi IV DPRD Panggil Dinkes dan Kepala Puskesmas

Advertisement

Ia menilai, dampak pandemi bagi pelaku usaha dan pelaku seni itu jauh dirasakan pelaku seni. Pasalnya, para pekerja seni hampir sama sekali tidak bekerja alias tidak ada yang memakai jasa pelaku seni baik dalam kegiatan masyarakat maupun hajatan.

“Jika pelaku usaha hanya berkurang omzet penjualannya, tetapi pelaku seni nyaris tidak ada omzet yang masuk,” tegasnya.

Rofik juga menegaskan pandemi Covid-19 ini menutup mata pencaharian sebagai pelaku seni. Mengingat sesuai peraturan yang ada, semua kegiatan masyarakat baik event maupun hajatan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Karena dirasa akan menimbulkan kerumunan orang.

Disinggung soal tuntutan yang disampaikan kepada wakil rakyat, Rofik menyebut agar Pemerintah segera memberikan ijin para pelaku seni untuk kembali bekerja seperti biasa.

“Jika ada di beberapa tempat, hajatan dengan mengundang pelaku seni itu diijinkan. Kenapa tidak untuk di Trenggalek. Makanya tadi kami juga meminta agar memberlakukan pemerataan pemberian perlakuan antara daerah satu dengan yang lainnya agar tidak menimbulkan polemik,” imbuhnya.

Advertisement

Dari hasil hearing bersama Komisi IV DPRD juga OPD terkait, para pelaku seni menyatakan kesiapannya untuk mentaati standar operasional prosedur (SOP) terkait protokol kesehatan yang ada.

Masih terang Rofik, sebenarnya ada beberapa tuntutan yang disampaikan kali ini. Hanya saja pihaknya lebih menegaskan agar pangsa pasar pelaku seni di Kabupaten Trenggalek, atau setidaknya diberi kelonggarannya agar pelaku seni bisa kembali bekerja.

“Selain kami meminta untuk diberi kelonggaran bekerja seperti sedia kala, juga untuk menghilangkan rasa ketakutan masyarakat dan juga menghilangkan image bahwa musik atau hiburan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19,” jelas Rofik.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugiyanto mengatakan pada intinya para pelaku seni di Kabupaten Trenggalek bisa kembali bekerja seperti biasa.

“Intinya mereka ingin aktifitasnya kembali seperti semula tanpa ada larangan dari Pemerintah. Dan hari ini kita fasilitasi agar mereka bisa beraktifitas kembali,” terang Mugiyanto.

Advertisement

Politisi Partai Demokrat ini menyatakan para pelaku seni yang hadir kali ini sepakat untuk disiplin menjalankan SOP yang diberlakukan.

Seperti halnya, mengedepankan protokol kesehatan dan menjadi salah satu unsur Satgas Covid-19 yang ada di desa.

“Mereka siap menjadi contoh, bagaimana disiplin prokes yang ada. Sehingga bisa mengurangi angka penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Mugiyanto mengungkapkan sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah untuk membuka kembali para pelaku seni untuk bekerja dengan ijin yang sudah ditentukan.

Kabar Selebihnya Kabupaten Trenggalek, KLIK DISINI…

Advertisement

Soal Satgas Hajatan, Mugi menuturkan Satgas Desa dan Satgas Hajatan adalah satu kesatuan untuk berkolaborasi dan mempunyai tanggung jawab mengingat masyarakat agar tertib protokol kesehatan.

“Tak hanya mengingatkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan, tapi nanti baik Satgas Desa maupun Satgas Hajatan harus menjadi contoh,” pungkasnya.

Masih terang Mugiyanto, dalam waktu 2-3 hari, para pelaku seni di Kabupaten Trenggalek bisa kembali menjalani pekerjaannya.

Pihaknya juga sudah berpesan kepada Pemerintah Daerah agar tidak melarang pelaku seni untuk menjalankan pekerjaannya, tetapi lebih mengatur bagaimana penularan Covid-19 itu bisa dicegah.

“Sepanjang masyarakat disiplin, pekerja seni disiplin, tamu undangan disiplin juga pemilik rumah disiplin, insyaallah penularan Covid-19 bisa diminimalisir,” tutup Mugiyanto. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas