SEKITAR KITA
THR 7.123 Pegawai Pemkab Trenggalek Sedot APBD hingga Rp 37 Miliar

Memontum Trenggalek – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Keripik Tempe, akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Tidak hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pun tidak luput dari tunjangan yang akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Total, ada sebanyak 7.123 pegawai bakal menerima THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Secara keseluruhan, uang yang sudah disiapkan adalah sebesar Rp 37 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan bahwa teknis pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2023. “Perbupnya sudah ada sejak tanggal 10/04/2023 lalu. Kemudian kita buat surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar pemberian THR,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/04/2023) siang.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Menurutnya, dasar pemberian THR ini adalah gaji Maret 2023. Selain itu, untuk pendidik yang memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditambah 50 persen dari total TPG. Hal itu diberikan sama dengan yang tak memiliki TPG.
“Kami menyiapkan Rp 37 miliar (untuk THR), Surat Edaran (SE) bakal keluar sepuluh hari menjelang lebaran dan semoga bisa segera dicairkan,” terang Suhartoko.
Lebih lanjut disampaikan, untuk THR pegawai di Trenggalek, dimungkinkan ada kenaikan. Ini berkaitan dengan adanya beberapa ASN yang naik jabatan lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. “Kemungkinan ada kenaikan, prinsipnya (pemberian THR) adalah gaji Bulan Maret,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto menerangkan untuk THR 2023 bakal diberikan sebentar lagi. Dan tinggal menunggu Perbupnya keluar. “Dalam Perbup itu mengatur siapa saja yang mendapatkan THR dan kapan bisa disalurkan, semoga bisa terealisasi sesuai jadwal,” ujar Suhartoko. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















