Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja Trenggalek Dibui

Diterbitkan

-

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja Trenggalek Dibui
TANGKAP: Polisi saat rilis menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Seorang remaja berinisial FJV (18) warga Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, berhasil ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka ditangkap, karena diduga menyetubuhi pacarannya yang masih di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (16), warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, dalam keterangan mengatakan terhadap tersangka masih dilakukan proses penyidikan. “Berdasarkan laporan ke pihak kepolisian, bahwa telah terjadi kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Watulimo,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023) siang.

Persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korbannya, ujarnya, itu dilakukan sebanyak lima kali. Diantaranya, seperti di kamar kost pelaku yang ada di daerah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, pelaku juga melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut di dalam kamar rumah korban.

Baca juga:

“Perbuatan itu dilakukan pertama kali pada sekitar Januari 2023. Saat itu, pelaku ingin menginap di rumah korban yang ada di Munjungan. Karena tak ingin ketahuan siapapun, pelaku masuk ke kamar korban melalui pintu samping rumah. Selanjutnya, keduanya bermain game sambil ngobrol di dalam kamar tersebut. Tak lama kemudian, dengan bujuk rayu pelaku kemudian melakukan hubungan seraya berkata kepada korban akan bertanggungjawab. ‘Ayo yang, ngko lek enek awakmu enek opo-opo aku siap tanggung jawab. (Ayo yang, nanti kalau kamu ada apa-apa saya siap tanggung jawab),” terang Kompol Sunardi, menirukan apa yang disampaikan tersangka kepada korban.

Tidak berhenti sampai di situ, ujar Wakapolres, perbuatan pelaku terus dilakukan dengan membujuk rayu korban melakukan hal yang sama sebanyak lima kali di waktu yang berbeda tanpa sepengetahuan keluarga. “Namun, perbuatan pelaku itu akhirnya dicurigai warga dan dilakukan penggrebekan. Hingga akhirnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Advertisement

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kaos lengan pendek, celana kain pendek, celana dalam warna hitam, pakaian dalam wanita warna hitam dan hasil visum.

Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 76 D dan 76 E UU Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan Rp 5 miliar,” tegasnya. (mil/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas