Politik
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Resmi Disahkan DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Setelah menjalani pembahasan yang cukup panjang, DPRD Trenggalek resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda. Bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek, Raperda yang sempat tertunda selama kurang lebih 2 tahun, ini akhirnya disetujui dan disahkan.
Dikonfirmasi seusai rapat, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, mengapresiasi kerja keras anggota DPRD, karena telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. “Alhamdulillah, hari ini kita resmi mengesahkan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang sempat tertunda selama 2 tahun karena alotnya pembahasan. Dan, saya sangat mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ungkapnya, Kamis (23/02/2023) sore.
Wakil Bupati muda ini menyampaikan, Raperda yang dimaksud telah sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Namun dalam perubahannya, ada beberapa pasal yang direvisi dan disesuaikan dengan peraturan terbaru yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang Wabup Syah.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Suami Fatihatur Rohmah ini berharap, dengan disahkannya Raperda ini pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek semakin baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menambahkan usai Raperda ini ditetapkan, dalam waktu dekat DPRD akan membuat aturannya untuk menjalankannya. “Untuk Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, itu kita punya Perda Nomor 3 tahun 2014. Namun, karena Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan menteri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, maka dari itu kita tindak lanjuti dengan Perda yang baru ini,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Raperda ini, artinya hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD Trenggalek, terjalin baik. Walaupun sebelumnya sempat terjadi keterlambatan pembahasan, karena butuh ketelitian. “Kita harus benar-benar detail dalam pembahasan pengelolaan keuangan daerah. Karena, ini demi meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Trenggalek pada umumnya,” papar politisi PDI-Perjuangan. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















