Politik
Raperda Penanaman Modal Mulai Dibahas Pansus I DPRD Trenggalek

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanaman modal. Bertempat di Graha Paripurna Kantor DPRD Trenggalek, pembahasan Raperda ini dilakukan bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan agenda kegiatan yang dilakukan kali ini. “Agenda Pansus I hari ini adalah membahas Raperda inisiatif dari DPRD tentang penanaman modal. Dimana sebelumnya DPRD sudah memiliki Perda No 9 tahun 2012 yang sudah tidak relevan lagi maka perlu ada pergantian,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
Dijelaskan Sukarudin, perubahan ini dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal. “Aturan terbaru berkaitan dengan penanaman modal mengacu pada sejumlah regulasi. Misalnya, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi di Daerah,” imbuhnya.
Hal ini mengacu dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Kemudian juga PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” jelas Sukarudin.
Oleh karena itu, lanjut Politisi Partai PKB ini, perubahan perda tersebut bertujuan agar dapat memacu pada pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja. Serta, menjadikan Kabupaten Trenggalek sebagai daerah yang menarik untuk berinvestasi dan menanam modal.
“Agar investor tidak takut untuk masuk ke Trenggalek. Sehingga, dapat menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif jadi diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















