Politik

Karyawan KPRI Trenggalek Datangi Kantor DPRD

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Sampaikan aspirasinya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sejumlah karyawan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) datangi Kantor DPRD Trenggalek. Kedatangan mereka, pun diterima Komisi IV DPRD Trenggalek, dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek. 

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan maksud dan tujuan sejumlah karyawan KPRI datang ke kantornya. “Hari ini kita menerima aspirasi dari beberapa karyawan yang kemarin masih ada perselisihan yang belum selesai dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Andayani,” ungkapnya, Selasa (26/10/2021) tadi.

Baca juga:

Dikatakan Obeng-sapaan akrabnya, beberapa karyawan merasa keberatan atas pemutusan kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan masalah-masalah lainnya. Salah satunya, soal pesangon.

“Mereka merasa dengan pemutusan kontrak kerja itu tidak sesuai dengan perundang undangan dan mereka meminta haknya minimal ada pesangon yang sesuai,” imbuhnya.

Masih menurut Obeng, kejadian ini berawal dari kerugian yang di alami oleh pihak koperasi. Maka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek berencana akan menutup swalayan atau koprasi tersebut.

Advertisement

Sementara alasan dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Andayani, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran koperasi merasa ada kerugian tiap tahun berturut-turut. “Setiap tahunnya koprasi atau swalayan tersebut sering mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta sampai Rp 40 juta pertahunnya. Dari kejadian itu, maka pihak koperasi berencana akan menutup swalayan dan memutus tenaga kontrak tersebut,” lanjutnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, setelah rapat dengar pendapat ini masalahnya tidak berkembang ke mana-mana dan segera bisa diselesaikan dengan baik dan penuh rasa kekeluargaan oleh kedua pihak. “Kita sudah menyampaikan kepada Disperinaker dan juga kepada pihak koperasi dan juga kepada 2 orang karyawan itu agar perselisihan ini segera diselesaikan dengan kekeluargaan yang baik,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPRI, Andayani Sutikno menuturkan jika ada ketidakberesan tentang pengelolaan koperasi atau swalayan itu Menurutnya, pihak koperasi mengalami kerugian setiap tahunnya.

“Jadi ini sebenarnya ranah perdata atau pidana? Karena di awal kepengurusan sebelum saya, kerugian itu sudah mencapai Rp 36 juta pertahun setelah itu, di kepengurusan saya juga mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta pertahun. Bahkan untuk tahun ini saja masih mengalami kerugian Rp 7 juta,” terang Sutikno.

Dirinya menyampaikan, berkaca dari kejadian ini, Komisi IV menyarankan agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, karyawan sudah bekerja cukup lama.

Advertisement

“Saran dari Komisi IV untuk permasalahan ini, berharapnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Itu saja,” terangnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas