Politik

Rakor dengan TAPD dan OPD Mitra, DPRD Trenggalek Sampaikan Menu Pokir 2024

Diterbitkan

-

Rakor dengan TAPD dan OPD Mitra, DPRD Trenggalek Sampaikan Menu Pokir 2024
PARIPURNA: Suasana rapat pimpinan DPRD Trenggalek bersama TAPD dan OPD mitra. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sejumlah pimpinan DPRD, pimpin komisi dan Ketua Fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan agenda pembahasan menu pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2024. Pokir sendiri, merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan Rancangan APBD. Pokir, juga memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam Pokir tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovatif.

“Agenda kita hari ini, merupakan lanjutan Rapat Pimpinan (Rapim) beberapa waktu lalu, yang membahas soal menu pokok pikiran DPRD. Seperti yang disampaikan dalam rapat tadi, menu apa saja yang bisa diusulkan DPRD. Dimana menu-menu itu, tidak ada banyak perubahan dan hanya mempertegas,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi seusai rapat, Senin (06/02/2023) siang.

Penelaahan Pokir DPRD ini, tambahnya, merupakan salah satu dari sekian kewajiban DPRD, dalam menerima saran dan pendapat dari kepala daerah yang mempersiapkan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD. “Jadi, dengan adanya Pokir ini, maka kita bisa saling tukar saran dan pendapat sebelum nantinya RAPBD ditetapkan sebagai APBD,” imbuhnya

Seperti halnya, ujarnya, hibah masjid diperbolehkan atau tidak. Selama hibah tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, itu diperbolehkan.

Adapun menu-menu yang sedikit sensitif, adalah hibah ormas atau lembaga tertentu. Akan tetapi, pada dasarnya jika menu-menu tersebut sudah sesuai dengan persyaratan maka diperbolehkan.

Advertisement

“Termasuk hibah koperasi, tadi juga dibahas jika hibah itu diperbolehkan. Asalkan, koperasi tersebut sehat. Bahkan, OPD akan memberikan reward kepada koperasi yang sehat,” kata Agus.

Baca juga :

Kenyataannya, ujar Agus, koperasi di Trenggalek, itu banyak yang tidak sehat. Meski demikian, anggota DPRD bisa memberikan menu pokok pikiran soal hibah koperasi untuk modal usaha dan diperbolehkan.

“Yang jelas koperasi tersebut sehat. Artinya, koperasi itu berkembang dari waktu ke waktu dan ada riwayat keuangannya. Serta koperasi itu menunjukkan progres yang baik selama beberapa waktu terakhir,” tegasnya.

Disinggung terkait menu-menu sensitif, Politisi PKS ini menyebut jika berbicara pokok pikiran, pasti arahnya akan negatif. Padahal, Pokir itu pada dasarnya dilindungi Undang-Undang.

Mayoritas kegiatan di Kabupaten Trenggalek, pun adalah pavingisasi. Bahkan, jika di kroscek di lapangan, kegiatannya adalah pavingisasi. “Mungkin yang sensitif sekarang ini adalah kasus yang terjadi di Jawa Timur saat ini. Dan ini sebenarnya lebih kearah permasalahan personal saja. Makanya itu sangat tidak mungkin terjadi di Trenggalek, mengingat APBD kita itu kecil,” papar Agus.

Advertisement

Masih menurut Wakil Ketua DPRD Trenggalek, secara utuh sudah ada regulasi yang mengatur soal Pokir. Sehingga, hal itu bisa dimulai dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mematangkan perencanaannya. “Harapan kita, kepala OPD yang hadir dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pokir DPRD untuk disinergikan dengan rencana kerja Perangkat Daerah,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas