Politik
Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Memontum Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Paripurna itu, digelar di Graha Paripurna dan diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah, yang bergerak cepat menuntaskan payung hukum Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya yakni pandangan umum fraksi atas Raperda program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dan hari ini agendanya jawaban Bupati yang mana tadi disampaikan untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) III,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) tadi.
Dijelaskan Politisi PDI-Perjuangan itu, Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan dimaksudkan agar bisa menciptakan perlindungan kepada masyarakat secara sistematis. “Jadi Pemkab itu ingin hadir di tengah kesulitan masyarakat. Khususnya bagi para pekerja di Trenggalek,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Pansus, selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ditingkat Provinsi agar nantinya bisa segera bisa diundangkan. “Karena ini Perda ketenagakerjaan, harapan kita bisa mewadahi semua pekerja formal maupun informal. Dengan adanya Perda ini juga diharapkan perjalanannya bisa lebih mudah untuk para pekerja mendapatkan hak-haknya,” kata Doding.
Baca juga :
Sementara itu, Plh Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam memitigasi risiko sosial ekonomi yang menghantui para pekerja. Tanpa jaminan yang kuat, kecelakaan kerja atau kematian kepala keluarga seringkali menjadi pemicu munculnya angka kemiskinan baru di daerah.
“Tenaga kerja senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko, mulai dari kecelakaan, sakit, hingga penurunan pendapatan di usia tua. Meskipun program BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan secara nasional, kepesertaan di sektor informal dan pekerja rentan di Trenggalek masih perlu digenjot secara signifikan,” terang Syah.
Masih kata suami Fathatur Rohmah itu, langkah politik ini disebut sebagai manifestasi nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun jaring pengaman sosial yang kokoh. Dirinya optimis, keberadaan Perda ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga pekerja secara jangka panjang.
“Hal ini sejalan dengan visi Bupati Arifin untuk mewujudkan Trenggalek yang adil dan makmur,” paparnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Trenggalek menargetkan seluruh lapisan pekerja memiliki akses perlindungan yang setara demi menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















