Politik

Paripurna Pembentukan Dana Cadangan Pemilu 2024 Diwarnai Aksi Walk Out

Diterbitkan

-

Paripurna Pembentukan Dana Cadangan Pemilu 2024 Diwarnai Aksi Walk Out
PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna di Kantor DPRD Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Gelaran rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 22 tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diwarnai aksi walk out satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Adalah anggota DPRD dari Fraksi PKS, yang terpaksa meninggalkan jalannya paripurna, karena apa yang dibahas dalam rapat tersebut dinilai kurang sesuai.

Dirinya berpendapat, bahwa pembentukan dana cadangan itu kurang sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 84. Disebutkannya, pembentukan dana cadangan itu seharusnya diambilkan dari dana surplus.

“Kalau ada surplus anggaran, baru bisa buat dana cadangan,” ungkap Alwi Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) siang.

Menurutnya, masukan yang disampaikan dalam paripurna tersebut, tidak mendapat respon yang baik. Bahkan, setelah mantan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini keluar ruangan, rapat paripurna tetap dilanjutkan untuk pengambilan keputusan.

“Intinya, semua yang hadir tadi menyepakati. Dan saya personal, yang tidak sepakat akan hal itu. Ini wajar ya, karena bentuk demokrasi kita,” imbuhnya.

Advertisement

Lagi pula, sambungnya, di tahun 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, sudah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah. Bisa dikatakan, dana hibah ini sudah di running. Sehingga, tidak perlu lagi ada dana cadangan yang lain.

Baca Juga :

“Kalau terus dipaksakan, akan bertentangan dengan undang undang 24 dan PP 12 tahun 2019. Itu saja,” tegas Alwi.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD yang lain, mengatakan jika dalam forum rapat, berbeda pendapat itu dirasa hal yang wajar dan sah-sah saja. “Itu sah-sah saja, kalau ada yang berbeda pendapat dan mempersoalkan bahwa pembentukan dana cadangan untuk Pilkada tahun 2024 menyalahi aturan yang ada,” kata Mugiyanto.

Namun perlu diingat, lanjutnya, sesuai evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Pilkada itu akan serentak digelar di tahun 2024 dan seluruh daerah di Jawa Timur diintruksikan untuk membentuk dana cadangan untuk Pemilu.

Selain itu, sudah jelas diatur dalam Permendagri 84 tahun 2022. Dan ini yang menjadi pedoman tentang penyusunan APBD di daerah, termasuk aturan tentang dana cadangan.

Advertisement

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Trenggalek sepakat untuk membentuk Perda dana cadangan Pemilu ini. Hal itu, sebagai dasar atau landasan, tatkala Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan Pemilu.

“Kalau masalah salah satu anggota fraksi PKS yang tidak setuju tentunya itu adalah hak mereka. Kalau mereka tidak menyetujui terkait dana cadangan pemilu ini, bisa menghambat rencana pemilukada yang ada di kabupaten Trenggalek,” jelasnya.

Lebih lanjut Mugiyanto menegaskan, pembentukan dana cadangan ada 2 tahapan. Yang pertama di tahun 2023, DPRD sudah merencanakan alokasi anggaran sekitar Rp 29 miliar. Selanjutnya, untuk kekurangan anggaran akan dipenuhi di tahun 2024.

“Di tahun 2023 kita anggarkan Rp 29 miliar. Kemudian, di tahun 2024 nanti akan dianggarkan lagi kekurangannya,” papar Politisi Demokrat ini. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas