Politik
Paripurna Dana Pemilu 2024, PAK 2022 Trenggalek Tak Anggarkan Dana Cadangan

Memontum Trenggalek – DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 Tentang Pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat kali ini, dana cadangan untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022.
Perubahan tersebut, dilakukan setelah adanya evaluasi Raperda APBD Perubahan tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur, tentang penganggaran dana cadangan untuk Pilkada. “Hari ini kita menyampaikan penjelasan Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” ucap Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara, saat dikonfirmasi seusai rapat, Kamis (20/10/2022) tadi
Dijelaskannya, dalam pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan secara spesifik proses penganggarannya. Karena, ini masih akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) fraksi.
“Untuk hasilnya, kita masih menunggu PU fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Dari hasil pembiayaan Pilkada sebelumnya, dana cadangan dianggarkan secara bertahap. Adapun sebagian dana itu, seharusnya bisa diambilkan dari APBD Perubahan tahun 2022. Namun, berdasarkan evaluasi Gubernur, anggaran itu dialihkan di APBD 2023. Artinya, penganggarannya dijadikan satu tahun anggaran.
“Sebelumnya, rencana anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar di tahun 2023 atau totalnya Rp 29 miliar. Akan tetapi karena terbentur aturan, maka kita harus merubah Perda untuk penganggaran dana cadangan agar dijadikan satu tahun anggaran,” terang Wabup Syah.
Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan adanya masukan Raperda dana cadangan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur. Dimana dana cadangan Pemilu ditetapkan di dalam APBD induk, bukan APBD Perubahan.
“Kemarin, kita sudah menetapkan dana cadangan pada APBD perubahan. Namun pada akhirnya, demi mentaati surat edaran dari Gubernur maka kita merevisi Perda yang telah kita tetapkan sesuai dengan petunjuk Gubernur Jawa Timur,” ujar politisi PKB ini. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















