Hukum & Kriminal

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Trenggalek Gulung Delapan Tersangka

Diterbitkan

-

OPERASI: Kapolres Trenggalek AKBP Gatut Bowo didampingi Kasat Narkoba dan PJU Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak delapan orang terduga tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Beberapa tersangka yang digulung petugas, adalah sindikat peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di bumi Menak Sopal.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa selama Operasi Tumpas Semeru 2023 digelar berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan orang tersangka. Sedangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau pil koplo.

“Dari total delapan kasus tersebut, satu diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan tujuh lainnya non TO,” katanya, Selasa (29/08/2023) sore.

Tidak hanya itu, petugas juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial MRF di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti (BB) sedikitnya 827 butir pil koplo. “Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial TPP di Karangsoko Trenggalek bersama 88 butir pil koplo. Kemudian, menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul dengan BB 19 butir pil koplo, RJA dengan 25 butir pil koplo dan LA dengan BB 161 butir pil koplo serta RMH barang bukti 937 butir pil koplo,” jelas AKBP Gatut.

Adapun satu dari delapan tersangka itu, merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 pil loplo,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Terhadap tersangka kasus Narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar serta pasal 112 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutur Kapolres Trenggalek.

Sedangkan untuk kasus pil koplo, sambungnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Mengingat Narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda, anak-anak bangsa, maka mari kita perangi bersama-sama. Bila ada informasi terkait tentang peredaran Narkoba, supaya kami diberi tahu,” imbaunya. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas