Hukum & Kriminal
Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Trenggalek Gulung Delapan Tersangka
Memontum Trenggalek – Sebanyak delapan orang terduga tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Beberapa tersangka yang digulung petugas, adalah sindikat peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di bumi Menak Sopal.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan bahwa selama Operasi Tumpas Semeru 2023 digelar berhasil mengungkap delapan kasus dengan delapan orang tersangka. Sedangkan, total barang bukti yang disita sebanyak 6,02 gram sabu dan 7.486 butir pil jenis dobel L atau pil koplo.
“Dari total delapan kasus tersebut, satu diantaranya adalah TO (Target Operasi) dan tujuh lainnya non TO,” katanya, Selasa (29/08/2023) sore.
Tidak hanya itu, petugas juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial MRF di wilayah Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti (BB) sedikitnya 827 butir pil koplo. “Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial TPP di Karangsoko Trenggalek bersama 88 butir pil koplo. Kemudian, menangkap DAW di wilayah Kecamatan Panggul dengan BB 19 butir pil koplo, RJA dengan 25 butir pil koplo dan LA dengan BB 161 butir pil koplo serta RMH barang bukti 937 butir pil koplo,” jelas AKBP Gatut.
Adapun satu dari delapan tersangka itu, merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan tersangka ADN di wilayah Kecamatan Kampak dan AY di wilayah Watulimo. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total mencapai 6,02 gram serta 5.429 pil loplo,” imbuhnya.
Baca juga :
Terhadap tersangka kasus Narkotika jenis sabu, petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar serta pasal 112 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutur Kapolres Trenggalek.
Sedangkan untuk kasus pil koplo, sambungnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Mengingat Narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda, anak-anak bangsa, maka mari kita perangi bersama-sama. Bila ada informasi terkait tentang peredaran Narkoba, supaya kami diberi tahu,” imbaunya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19