Hukum & Kriminal

Manfaatkan Lahan Hutan untuk Tambak Udang, 2 Warga Tasikmadu Ditahan Polisi

Diterbitkan

-

Polisi tunjukkan barang bukti kasus kerusakan lingkungan hidup akibat usaha tambak udang Vanamei.
Polisi tunjukkan barang bukti kasus kerusakan lingkungan hidup akibat usaha tambak udang Vanamei.

Memontum Trenggalek – Dua pelaku kasus kerusakan lingkungan hidup akibat usaha tambak udang Vanamei akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polres Trenggalek.

Penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus pasca mendatangi lokasi kejadian beberapa waktu lalu.

Diketahui kerusakan lingkungan hidup ini terjadi di Kawasan Hutan Negara petak 95K Blok Cengkrong RPH Watulimo BKPH Bandung RPH Kediri masuk Dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur.

“Atas dedikasi dan integritas jajaran, Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus ini secara tuntas. Dan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur,” tegas Kapolres, Selasa (02/12/2020) malam.

Advertisement

Pelaku berinisial GYN (49) dan SKR (50), merupakan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan usaha kedua pelaku, lanjut Kapolres, bisa berpengaruh pula terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada disekitar lokasi tambak udang.

“Penangkapan ini juga diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana,” imbuhnya.

Kedua pelaku yang diduga telah melakukan perusakan lingkungan hidup.

Kedua pelaku dijerat  dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, dalam keterangan pers release di lobby Mapolres, Waka Polres Trenggalek Kompol Mujito menuturkan, kedua pelaku ini diduga telah melakukan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Kedua pelaku ini diduga melanggar pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucap Mujito.

Modus operandi yang dipakai pelaku adalah membuka kegiatan usaha pembudidaya tambak udang Vanamei yang berlokasi di kawasan hutan.

Advertisement

“Untuk saat ini, aktifitas tambak sudah dihentikan karena berstatus hukum. Dan kami juga sudah memasang garis polisi (police line) di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tambak tersebut sudah berlangsung sejak Agustus 2019 sampai dengan sekarang.

Awalnya pelaku GYN ingin membuka lokasi tambak udang di kawasan tersebut, akan tetapi tidak mendapatkan ijin dari pihak yang bersangkutan.

Namun, ia tetap membuka usaha tambak udang itu. Dan mengaku merasa diperbolehkan, karena lokasinya berada di pesisir pantai.

Seiring berjalannya waktu, pelaku GYN kehabisan modal untuk mengurus tambak itu hingga akhirnya mengajak pelaku SKR untuk bekerjasama. Adapun total kerugian secara materill akibat kerusakan lingkungan hidup ini mencapai Rp 3 miliar. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas