Politik
Komisi I DPRD Trenggalek Panggil BKD untuk Rapat Bersama terkait Pencanangan Anggaran
![](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2021/09/IMG_20210927_170359.jpg)
Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek, menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, untuk membahas terkait pencanangan anggaran di APBD Perubahan tahun 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, mengatakan bahwa dari hasil pantauan serta kajian yang ada, perlu banyak tambahan anggaran. Tidak terkecuali, di APBD Perubahan tahun 2022, meski nilainya tidak terlalu besar.
baca juga:
- DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 Jadi Perda
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
“Dalam rapat kali ini, kita ingin mengevaluasi tugas – tugasnya. Terlebih kepada BKD sebagai operator pembentukan karakter di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/09/2021).
Dirinya menambahkan, jika Pemkab seharusnya menempatkan seseorang yang berkompetensi, sesuai jabatan yang diembannya. “Selama ini, ada indikasi rekomendasi-rekomendasi yang sering membuat intervensi untuk penempatan jabatan. Sehingga kasihan Bupati nya. Ada kemungkinan juga kontaminasi politik yang mempengaruhinya,” imbuhnya.
Husni menyebut, jika bercermin di Jawa Timur, tidak ada istilah titipan. Karena, semua pengisian jabatan melalui asesmen.
“Saat ini kan ada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang keharusan seorang ASN harus mempunyai kompetensi didalam menduduki jabatan. Dan ini berlaku untuk semua eselon,” tegas Husni.
Politisi Partai Hanura ini menyampaikan, selanjutnya Kepala Dinas yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun. Seharusnya ikut asesmen terlebih dulu untuk menduduki jabatan itu kembali. Dirinya juga menambahkan, bagi seorang guru, sekarang wajib memiliki ijazah SI karena itu sebuah amanat.
“Kami juga tidak tahu, nanti bagaimana nasibnya seorang guru yang tidak berijazah S1 di tahun 2022,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19