Politik

Ikuti Dengar Pendapat, AKD Trenggalek Tegaskan Aset Desa Jangan Disertifikatkan Jadi Milik Pemkab

Diterbitkan

-

Ikuti Dengar Pendapat, AKD Trenggalek Tegaskan Aset Desa Jangan Disertifikatkan Jadi Milik Pemkab

Memontum Trenggalek – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah wakil rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/04/2022) tadi. Kedatangan rombongan AKD sendiri, diterima langsung Wakil Ketua DPRD, Komisi II dan Komisi IV DPRD. Kedatangan sejumlah Kepala Desa tersebut, yakni untuk menegaskan bahwa aset yang digunakan untuk bangunan sekolah maupun Puskemas Pembantu (Pustu), agar segera dicarikan solusi terbaik.

“Hari ini kita melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan IV juga Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Bagian Aset Sekda Trenggalek. Tujuannya adalah untuk meluruskan dan mencari titik terang bahwa pengajuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terkait aset desa, itu harus bersertifikat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Selasa (12/04/2022) siang.

Berdasarkan fakta di lapangan, ujarnya, masih banyak fasilitas umum seperti sekolah dan pusat kesehatan yang berdiri diatas lahan milik Pemerintah Desa. Oleh karena itu, AKD meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas hak milik aset desa yang dikelola oleh Dinas Pendidikan serta dinas terkait.

“Jadi seperti di Dinas Pendidikan, saat ini ada sekitar 200 bangunan sekolah yang berdiri di tanah desa maupun tanah masyarakat. Sehingga, Pemerintah Desa berkeinginan asetnya tetap menjadi milik desa,” imbuhnya.

Baca juga:

Advertisement

Akan tetapi, menurut Politisi PDI-Perjuangan ini, ratusan calon sekolah yang akan menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK), status lahannya masih belum milik Pemerintah Daerah. Sedangkan di tahun 2022 ini, mempersyaratkan penerima DAK harus berstatus milik Pemerintah Daerah.

“Kalau di masa kepemimpinan Kepala Desa terdahulu, sistemnya pinjam pakai. Akan tetapi, aturan yang tahun 2022 harus bersertifikat. Makanya, nanti kita bersama Dinas Pendidikan dan Komisi IV akan mengawal ke pusat bagaimana sebenarnya mekanisme ini. Jangan sampai nanti gara-gara administrasi yang dirugikan adalah rakyat kita,” terang Doding.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono, menolak jika seandainya status aset desa harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. “Kalau pun, seandainya aset desa ini harus disertifikatkan menjadi aset Pemkab, sampai kapanpun kami tidak boleh. Karena ini merupakan hak melekat di kewenangan desa kami, berdasarkan hak asal usul,” katanya.

Walaupun, sambungnya, hal itu digunakan untuk fasilitas pendidikan. Makanya, Dinas terkait harus mempunyai cara lain, dengan tidak mensertifikatkan aset tersebut ke Pemerintah Daerah.

“Dalam rapat tadi, ada tawaran harus pakai surat keterangan pinjam pakai atau pinjam aset. Mungkin ini masih bisa diterima, yang penting kami tidak didorong untuk mensertifikatkan atas nama Pemkab. Jadi kami mempertahankan aset desa, itu saja,” tegasnya.

Disingung hasil rapat dengar pendapat kali ini, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, ini mengaku belum puas. “Hasil rapat kali ini kami merasa belum puas, karena masih mengambang. Tadi disebutkan jika hanya ada jaminan yang tidak masuk di SIPD, tidak mendapatkan DAK. Dan akan dijamin di APBD 2, sedangkan APBD 2, fiskalnya berat karena banyak refocusing dan lain lain,” papar Puryono.

Advertisement

Selanjutnya, AKD akan menunggu keputusan dan akan ada mediasi dari Dikpora atau Dinas Kesehatan, ke Kemendagri untuk merubah aturan. “Saya tidak akan berandai andai, jika langkah tersebut akan berhasil karena SIPD itu aturan baku. Dan kami tetap pesimis kalau itu bisa berhasil,” terangnya.

Pihaknya menegaskan, jika desa tidak akan melepas aset dan pembangunan pun juga harus tetap berjalan. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas