Berita

Hutang BPJS Kesehatan Ke RSUD Trenggalek Capai Rp 6 Miliar

Diterbitkan

-

Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, dr Sunarto.

Memontum Trenggalek – Pencairan tagihan tak kunjung dibayarkan ke pihak RSUD dr Soedomo Trenggalek, hutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menumpuk hingga Rp 6 miliar. Meski pihak RSUD berulang kali mengajukan penagihan, namun proses pencairan tagihan belum juga dilakukan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur RSUD dr Soedomo Kabupaten Trenggalek, dr Sunarto mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat dari 2 tunggakan.

“Total nilai itu terdiri dari 2, yakni pelayanan rutin BPJS senilai Rp 4 miliar dan pelayanan penanganan Covid-19 senilai Rp 2 miliar. Meski begitu kami juga mengklaim jika saat ini casflow RSUD masih cukup baik, sehingga tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan,” ucap dr Sunarto, Jum’at (04/09/2020) sore.

Dikatakan dr Narto sapaan akrabnya, pihak RSUD telah mengajukan klaim pada Maret dan April 2020 namun masih mengambang. Artinya sudah di verifikasi namun belum cair. Sedangkan untuk bulan Mei dan Juni sudah diajukan namun belum diverifikasi.

“Jadi setiap bulan kita tetap mengajukan, namun ada dua bulan yang sudah terverifikasi namun belum cair dan dua bulan belum diverifikasi,” tegasnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa pihak RSUD telah mengambil langkah sebagai solusi dengan tetap menyampaikan ke Kementerian Kesehatan dalam kegiatan seminar online (Webinar).

“Untuk menanggulangi hal itu, efektivitas dan efisien anggaran terus dilakukan oleh RSUD. Selain itu casflow atau laporan keuangan yang berisi tentang informasi penerimaan dan pengeluaran anggaran RSUD hingga sekarang masih cukup baik, artinya belum sampai ke arah langkah berhutang ke bank,” kata dr Narto.

Bahkan, lanjut Direktur RSUD plat merah ini, kejadian seperti ini bukan hanya di Trenggalek bahkan juga terjadi di beberapa daerah lain.

“Ini yang menjadi beban RSUD, karena ada hutang menumpuk disitu sedangkan hutang satunya belum dibayar dan ada lagi hutang lainnya,” pungkasnya. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas