Hukum & Kriminal

Hubungan dengan Istri Tak Harmonis, 34 Santriwati Diduga jadi Sasaran Pencabulan Oknum Guru Pesantren di Trenggalek

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap puluhan santriwati. Adalah SMT, inisial tersangka yang berhasil ditangkap polisi dan diketahui adalah warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Trenggalek, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arif Rizky Wicaksana, mengatakan jika terduga pelaku diketahui merupakan tenaga pendidik dari salah satu pondok pesantren di Trenggalek. 

Baca juga:

    “Kali ini Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Pule. Pelaku sendiri merupakan guru di salah satu pondok pesantren. Pelakunya sudah kita amankan di rumahnya hari Rabu (22/09/2021) kemarin, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” ungkap Arif, Jumat (24/09/2021).  

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa SMT telah melakukan perbuatan bejat tersebut selama kurang lebih 3 tahun. Yakni, dari tahun 2019 sampai 2021 dengan korban mencapai 34 santriwati.

    Pelaku yang telah menjadi tenaga pendidik sejak tahun 2017 ini, berdalih bahwa hubungan dengan sang istri, dianggap kurang harmonis. Sehingga, melampiaskannya kepada murid-muridnya.

    Advertisement

    “Modusnya, pelaku membujuk dan merayu korban dengan kalimat. Yakni, kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah. Modus itulah, yang digunakan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut Arief menuturkan, guna mengusut tuntas kasus ini, pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban yang lain jika ingin melaporkan. Atau, para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi hotline di nomor 0823-3725-3686 atau bisa juga melalui media sosial resmi Polres Trenggalek.

    “Kita pasti akomodir dan dijamin kerahasiaannya. Jadi jangan takut untuk melapor,” kata Arif.

    Dalam kesempatan itu, dirinya juga menunjukkan beberapa barang bukti yang telah diamankan petugas diantaranya beberapa potong hem lengan panjang, rok dan pakaian dalam.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek Kristina, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban. Mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan.

    Advertisement

    “Kami sudah turun untuk memberikan upaya pemulihan dan trauma helaing dengan menurunkan konselor yang kita miliki,” ucap Kristina.

    Hingga berita ini ditulis, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliiar. (mil/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas