Hukum & Kriminal
11 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Trenggalek
![](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2021/09/IMG_20210918_204718.jpg)
Memontum Trenggalek – Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan Narkoba (narkotika dan obat-obatan), dalam kurun waktu sebulan. Keterangan itu, disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, dalam keterangan pers releasenya di Mapolres Trenggalek, Sabtu (18/09).
“Tujuh kasus yang berhasil diungkap, dua diantaranya adalah kasus narkotika jenis sabu dan lima lainnya adalah kasus Okerbaya (obat keras berbahaya),” kata Kompol Heru.
Wakapolres Trenggalek menambahkan, keberhasilan ini selain sebagai bukti nyata komitmen Polres Trenggalek, dalam mewujudkan Kabupaten Trenggalek zero Narkoba, juga merupakan buah keberhasilan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar beberapa waktu yang lalu. “Lima kasus diantaranya ditangani Satresnarkoba Polres Trenggalek. Sedangkan dua lainnya oleh Polsek Watulimo dan Polsek Suruh,” imbuhnya.
Dari total kasus yang ada, lanjut Kompol Heru, Polres Trenggalek telah menetapkan 11 orang tersangka. Empat tersangka untuk kasus narkotika dan tujuh tersangka kasus Okerbaya dengan barang bukti keseluruhan 2,73 gram sabu dan 369 butir pil dobel L.
“Masing-masing tersangka itu antara lain, AH warga Pakel Kabupaten Tulungagung, DS warga Watulimo Trenggalek, TR asal Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, BW warga Ngancar Kabupaten Kediri, MC warga Panggungrejo Pasuruan, AA warga Watulimo Trenggalek. KN, MGR dan DP, ketiganya adalah warga Kauman Tulungagung, YBS warga Gandusari Trenggalek dan IW warga Kecamatan Suruh Trenggalek,” jelas pria dengan pangkat satu Melati di pundak.
Akibat perbuatannya itu, petugas menjerat tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (1) dan (2) UU RI no. 36 th 2009 ttg Kesehatan. Dalam kesempatan yang sama, Kompol Heru juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi dan integritasnya sehingga mampu mengungkap berbagai kasus Narkoba tersebut.
“Kami ingatkan kembali, kami imbau agar masyarakat Trenggalek tidak coba-coba bermain dengan narkoba. Kami tidak akan pandang bulu. Tindak tegas sampai keakar-akarnya,” paparnya. (mil/sit)
Baca Juga:
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
- Sekretariat DPRD Trenggalek Anggarkan Rp 832 Juta untuk Pengadaan Sound System Rapat
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19