Hukum & Kriminal
Hendak Jual Material Petasan, Dua Pria Asal Jombang Diamankan Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Puluhan kilo serbuk petasan beserta sumbunya dimusnahkan pihak Kepolisian Resort Trenggalek. Pemusnahan barang bukti berupa 25 kilogram serbuk petasan dan 8 ikat sumbu hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dimusnahkan dengan cara direndam dengan air dan diberi bubuk deterjen.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, mengingat serbuk petasan ini berbahan material yang mudah terbakar, maka pemusnahan dilakukan dengan metode air.
Baca juga:
“Hari ini jajaran kepolisian Polres Trenggalek bersama perwakilan Kejaksaan Negeri juga Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti petasan. Pemusnahan ini menggunakan metode air mengingat material petasan mudah sekali terbakar dan rentan meledak,” ungkap Kapolres Doni, Senin (24/05/2021) siang.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti ini didapatkan dari 2 pelaku atas nama Yusron Mubasar alias Ucon (26) dan Abdul Salam (25) yang mana keduanya merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
“Kejadiannya, pelaku Yusron mengambil bahan peledak tersebut dari pelaku Abdul. Untuk harga yang dijual per plastiknya itu Rp 135ribu dan akan dijual seharga Rp 250,” jelasnya.
Awalnya, seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadan dan menjelang lebaran.
“Saat itu, pelaku Yusron menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, Yusron meminta bantuan Abdul untuk mencarikan pesanan tersebut melalui dengan memesankan serbuk bahan petasan dengan berat 25kilogram beserta sumbunya. Dengan total harga Rp 3.375.000,” terang Kapolres.
Namun, sekira pukul 22.00, kedua pelaku berangkat ke Trenggalek untuk menjual serbuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000.
- Kabar Selebihnya di Trenggalek, KLIK DISINI…
Sayangnya, kedua pelaku justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp 1 juta, 2 buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19