Politik

Finalisasi LKPj Bupati 2022, Pansus DPRD Trenggalek Soroti Tingginya Silpa Beberapa Tahun Terakhir

Diterbitkan

-

Finalisasi LKPj Bupati 2022, Pansus DPRD Trenggalek Soroti Tingginya Silpa Beberapa Tahun Terakhir
Ketua Pansus LKPj Bupati Tahun 2022, Sukarudin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2022 di DPRD Kabupaten Trenggalek memasuki pembahasan akhir. Pada tahap ini, Pansus secara lebih detail membahas soal pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2022 lalu.

Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Pansus LKPj DPRD Trenggalek, juga mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Trenggalek. “Hari ini kita melakukan pembahasan akhir terkait finalisasi LKPj Bupati Tahun 2022. Hasilnya, sangat disayangkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) senilai Rp 284 miliar atau sekitar 11,6 persen dari APBD tahun 2022 lalu. Seperti yang kita ketahui, mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, Silpa kita sangat tinggi dan ini menjadi PR kita agar kedepannya agar Silpa itu tidak semakin tinggi,” kata Ketua Pansus LKPj Bupati Trenggalek Tahun 2022, Sukarudin saat dikonfirmasi, Kamis (27/04/2023) siang.

Jadi, uarianua, nominal 11,6 persen tahun 2022 tersebut merupakan angka tertinggi terhitung Silpa sejak tahun 2019 lalu. Dalam pembahasan itu, ketika di tanya Pansus terkait apa yang menyebabkan Silpa di tahun 2022 ini, justru mengalami kenaikan karena ada beberapa faktor terutama banyaknya pemutusan kontrak di berbagai sektor.

“Misalnya, pemutusan kontrak kerja di beberapa sektor, akhirnya ada Rp 83 miliar yang tidak dapat di serap karena gara gara kontraktornya sebagian melarikan diri,” imbuhnya.

Menurutnya, tahun 2022 Kabupaten Trenggalek mendapatkan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, nilai Silpa justru melebihi pinjaman tersebut.

Advertisement

“Ini sangat memprihatikan sekali. Dan, tidak boleh terjadi di APBD tahun-tahun berikutnya,” kata Sukarudin.

Baca juga :

Selanjutnya, Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Trenggalek tahun 2019 mendapatkan sebesar Rp 31,5 miliar. Dan di tahun 2020 hingga 2021, senilai Rp 29 miliar, lalu tahun 2022 mendapatkan kurang lebih Rp 19 miliar. Artinya, DID Kabupaten Trenggalek turun Rp 10 miliar dari tahun sebelumnya.

“Sebenarnya, tahun 2021 kita sudah merekomendasikan untuk membentuk Tim untuk mensukseskan DID. Kita mencoba mengambil dana yang sudah dikondisikan di pusat dan ini tahun yang akan datang tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2022 kemarin,” terangnya.

Dijelaskan Politisi PKB ini, penurunan anggaran DID dapat diartikan kompetensi dan komunikasinya harus dibangun. “Kalau anggaran turun, iya. Namun nyatanya, di daerah-daerah lain anggaran DID juga meningkat,” ujar Sukarudin.

Dalam hal ini, ungkapnya, ada catatan di tahun 2021 yang terulang kembali. Artinya, rekomendasi tahun 2021 belum sukses karena masih terulang kembali di tahun 2022.

Advertisement

Selanjutnya, dalam DID tiap-tiap OPD harus ada pembenahan serta target yang jelas sehingga capaian akan tercapai. Oleh karena itu perlu dibentuk tim agar target itu bisa tercapai.

Lebih lanjut Sukarudin menjelaskan, penyebab terjadinya Silpa tinggi di Kabupaten Trenggalek, adalah disebabkan adanya pemutusan kontrak sehingga ada anggaran kurang lebih Rp 83 miliar yang tidak terserap. “Setiap mendekati tahun politik memang Silpa selalu tinggi ini berdasarkan data dan fakta yang ada,” paparnya.

Selanjutnya, hasil finalisasi Pansus atas LKPj tahun 2022 akan disampaikan dalam paripurna untuk selanjutnya disahkan. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas