Politik
DPRD Trenggalek jadi Jujugan Studi Banding Referensi Pokok Pikiran DPRD Sragen
![DPRD Trenggalek jadi Jujugan Studi Banding Referensi Pokok Pikiran DPRD Sragen](https://trenggalek.memontum.com/wp-content/uploads/sites/52/2022/01/WhatsApp-Image-2022-01-24-at-15.29.20.jpeg)
Memontum Trenggalek – Ingin mencari referensi terkait penyusunan pokok pikiran (Pokir), DPRD Kabupaten Sragen melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Trenggalek. Dalam kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Trenggalek itu, rombongan diterima langsung Sekretaris DPRD Trenggalek.
“Hari ini, DPRD Trenggalek menerima kunjungan kerja dari pimpinan DPRD Kabupaten Sragen. Kedatangan rombongan dari DPRD ke sini, adalah dalam rangka mencari referensi terkait penyusunan Pokir,” ungkap Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, saat dikonfirmasi Senin (24/01/2022) siang.
Baca juga
- DPRD Trenggalek Resmi Sahkan Raperda RPJPD Tahun 2024-2045 Jadi Perda
- Diduga Tebang 16 Gelondong Kayu Akasia di Kawasan Hutan Trenggalek, Dua Tersangka Ditangkap
- Terlibat Kasus Judol, PNS di Trenggalek Diciduk Polisi
- Dua Atlet Trenggalek Torehkan Prestasi Membanggakan di Kancah Nasional dan Internasional
- Tolak PP Soal Tapera, GMNI Gelar Aksi Damai di Kantor Dinas PUPR Trenggalek
Dalam surat pengantar disebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi tentang proses perencanaan pembangunan. “Jadi, di dalam PP tersebut memang mengatur tentang pokok-pokok pikiran DPRD,” imbuhnya.
DPRD Sragen juga ingin menggali, bagaimana penyampaian usulan pokok-pokok pikiran di Kabupaten Trenggalek. Apakah bisa tercover secara menyeluruh, ataukah tidak.
“Kalau di Trenggalek, normatif sekali. Mengikuti dengan apa yang diatur dalam ketentuan, bahwa DPRD dengan kewenangannya disuruh menyampaikan usulan terkait dengan pokir,” terang Mohtarom.
Prosesnya, masih terang Sekretaris DPRD, ini akan dientri di aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Selanjutnya, didelegasikan kepada Bapedda untuk dilakukan verifikasi.
“Setelah dari Bappeda kemudian didelegasikan ke OPD penggampu yang kemudian akan didelegasikan ke TAPD untuk diverifikasi. Yang lolos dari verifikasi itulah akan menjadi pokir DPRD sehingga tidak ada lagi campur tanggan dari anggota DPRD terkait dengan prosesnya. Disetujui atau tidaknya pokir tersebut akan mengalir dengan sendirinya,” jelasnya.
Sementra itu, pimpinan rombongan yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Muslim, mengatakan jika pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait pikir dari daerah-daerah yang dikunjungi. “Untuk hari ini, kita studi banding di Trenggalek terkait dengan Pokir. Dan hari ini, mungkin dari semua daerah masih mengumpulkan data yang kaitannya dengan Pokir untuk tahun 2023,” kata Muslim.
Dari hasil yang disampaikan Sekretaris DPRD Trenggalek, metode yang disampaikan, ternyata hampir sama dengan yang ada di Kabupaten Sragen. “Dari semua tahapan-tahapan memang harus dilalui. Kita masih memerlukan masukan-masukan dari daerah lain kaitannya dengan penyikapan pokir-pokir, tak berhenti di Trenggalek saja. Nanti kita juga akan melakukan hal yang sama didaerah lain,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal4 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan4 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal4 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19