Pemerintahan

DPRD Trenggalek Evaluasi Ranperda Kemajuan Kebudayaan Menjadi Perda

Diterbitkan

-

Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid. (ist)
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid. (ist)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah soal kemajuan kebudayaan di Kota Keripik Tempe. Bertempat di Ruang Banmus DPRD Trenggalek, dalam evaluasi tersebut juga dihadirkan OPD terkait salah satunya Dinas Pariwisata Kabupaten Trenggalek.

Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Mohammad Husni Tahir Hamid mengatakan bahwa dalam evaluasi Ranperda kali ini ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan.

“Kita perlu melakukan evaluasi dan mendiskusikan Ranperda ini sebelum nantinya diresmikan menjadi Perda,” ucap Husni saat dikonfirmasi, Selasa (03/03/2020) sore.

Dengan agenda rapat kerja tim asistensi pembahas Raperda terhadap hasil fasilitasi Raperda tentang pemajuan kebudayaan Daerah di ruang Banmus DPRD Trenggalek, pihak DPRD berharap Perda yang dihasilkan nantinya mampu menjadi payung hukum masyarakat untuk lebih baik.

Husni menuturkan ada 10 poin Raperda yang sudah direvisi sebenarnya tidak perlu dilakukan namun hal itu sudah diberi pengertian.

Advertisement

“Dari beberapa poin yang perlu dievaluasi hari ini, perlu adanya tindak lanjut seperti Peraturan Bupati. Sehingga hasil yang disepakati bersama bisa dibarengi dengan adanya Peraturan Bupati nantinya, ” imbuhnya.

Disingung terkait target yang akan didapat melalui Ranperda Kemajuan Kebudayaan ini, Husni menegaskan jika dalam 1 bulan akan dapat terselesaikan.

“Sebulan diperkirakan akan terselesaikan,” tegas politisi Partai Hanura ini.

Pihaknya berharap pasca ditetapkannya Ranperda menjadi Perda ini nantinya agar kebudayaan di Trenggalek akan kembali tertata dengan mencerminkan karakter Trenggalek itu sendiri. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas