Pemerintahan

Dampak Recofusing Pandemi Covid-19, 1 Ranperda Trenggalek Dicoret

Diterbitkan

-

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin. (ist)
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin. (ist)

Memontum Trenggalek – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas dan menyusun 26 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020 bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Trenggalek.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan jika dalam rapat kerja kali bersama OPD Pemrakarsa membahas Propemperda tahun 2020.

“Kemarin kita sudah merancang 26 judul di Propemperda. Mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini ada 1 Ranperda yang masih akan dipertimbangkan,” ucap Alwi saat dikonfirmasi, Selasa (14/07/2020) siang.

Akibat dampak recofusing anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, 1 Ranperda usulan eksekutif terkait penyerahan sarana dan prasarana akhirnya dicoret. Sementara itu 1 Ranperda lainnya juga masih menunggu keputusan dari OPD Pemrakarsa.

“Untuk 1 Ranperda tadi dapat dipastikan akan dicoret yakni soal sarana dan prasarana atau utilitas (pengembang perumahan),” imbuhnya.

Advertisement

Artinya, lanjut Alwi, pengembang perumahan yang membuat jalan didalam area perumahan maka sertifikatnya harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dan sudah diatur dalam Peraturan yang ada.

“Adapun alasan belum adanya kepastian akan dilanjutkan atau tidak 1 Ranperda itu karena hari ini OPD yang membidangi tidak hadir rapat,” kata Alwi.

Meski demikian Bapemperda juga akan menunggu kepastian dari OPD tersebut. Jika OPD Yang membidangi ingin pembahasannya dilanjutkan, maka Bapemperda juga akan melanjutkan pembahasannya.

Sesuai hasil rapat kerja kali ini, untuk pembahasan Ranperda masih on schedule semua. Untuk fokus pembahasan, Alwi menyebut salah satunya pertanggungjawaban LKPJ APBD tahun 2019, perubahan APBD tahun 2020 dan APBD induk tahun 2021. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas