Pemerintahan

Bupati Arifin Berikan SK Pensiun untuk 108 ASN Purna Tugas

Diterbitkan

-

SK: Bupati Arifin saat menyerahkan SK kepada PNS Trenggalek yang memasuki masa purna tugas. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 108 Pegawai Negeri Sipil dan satu orang PPPK di lingkungan Pemkab Trenggalek, memasuki masa purna tugas. Surat Keputusan (SK) Purna Tugas itu, diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, di Pendapa Manggala Praja Nugraha.

Bupati Arifin dalam kesempatan itu menyampaikan kepada para ASN yang telah memasuki masa purna tugas untuk terus berbaur dan bisa berperan di masyarakat. “Mungkin kita sudah tidak punya hak, sebagai institusi negara untuk meminta pengabdian beliau. Tetapi sebagai warga negara, pasti tentunya dibutuhkan oleh seluruh masyarakat,” katanya, Senin (30/10/2023) pagi.

Secara khusus, Mas Ipin-sapaan akrabnya, menyampaikan jika hari ini ada beberapa ASN yang mengabdi di Kabupaten Trenggalek, mulai memasuki masa akhir tugas. Atas nama Pemerintah Daerah, dirinya menyampaikan terima kasih atas segala dedikasi, loyalitas, integritas serta pengabdian yang telah disumbangkan baik selama berdinas maupun pensiun.

“Mudah-mudahan hal ini dapat diteladani oleh para ASN yang masih berkarya. Dan tadi saya berpesan kepada mereka yang purna, biar nggak cepat pikun ya tetap beraktivitas. Tetap membaur dengan masyarakat seperti yang sudah dilakukan selama ini, karena rata-rata kalau PNS di desa-desa itu biasanya ditokohkan oleh warga sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :

Advertisement

Dalam sebuah pengabdian, sambungnya, ada moral etika yang harus dijalankan secara baik dalam menghargai dan menghormati kepada siapapun yang sudah mengabdi di daerah ini. “Setelah berhenti menjadi ASN, bukan berarti berhenti untuk berkarya dan mencurahkan pikiran untuk memberikan kontribusi pada kemajuan daerah tercinta ini. Saya berharap agar para purna tugas dapat terus menjadi contoh dan teladan bagi para ASN lainnya,” kata suami Novita Hardiny ini.

Terkait dengan banyaknya ASN yang memasuki masa purna tugas setiap tahunnya, Bupati Arifin mengatakan hal itu akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan termasuk juga melaksanakan perampingan. “Sembari juga kita evaluasi nanti, untuk kebutuhan, analisis beban kerja, apalagi sekarang dengan UU ASN yang baru itu kemudian kebutuhannya tidak dilihat dari tempat mana yang kosong,” tuturnya.

Tetapi nanti secara nasional, ujarnya, cita-cita atau rencana nasionalnya seperti apa. Sehingga, kebutuhannya akan bebankan kepada dinas-dinas atau OPD teknis yang memang itu mendukung kinerja nasional nantinya.

“Jadi kita sambil evaluasi sembari juga kita tahun-tahun ini juga melakukan rekrutmen,” papar Bupati Arifin. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas