Hukum & Kriminal

Bobol Saldo Warga Trenggalek, Dua Komplotan Penguras Uang ATM Diringkus Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Bobol Saldo Warga Trenggalek, Dua Komplotan Penguras Uang ATM Diringkus Polres Trenggalek
DITAHAN: Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Diduga usai menguras saldo tabungan milik warga di Kota Keripik Tempe, dua komplotan pelaku pencuri asal Kota Bandung, Jawa Barat, diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berinisial AN dan HAP, ini menggunakan modus mengganjal kartu ATM dengan cotton bud yang dimasuki tusuk gigi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto, mengatakan jika kasus pencurian uang di ATM ini dilakukan di beberapa TKP yang berbeda. “TKPnya berbeda-beda, untuk lokasi pertama di ATM Bank Jatim, yang ada di Jalan Raya Bendorejo, Kecamatan Pogalan. Sedangkan yang kedua, di ATM Bank Jatim yang ada di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya saat rilis, Kamis (02/06/2022) siang.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku, saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain berinisial IA dan RH. Sementara kronologi penangkapan pelaku, dilakukan Selasa (29/03/2022) sekira pukul 12.00. Saat itu, kedua pelaku mengendarai mobil dan mendatangi salah satu ATM, yang ada di Jalan Raya Bendorejo, Kecamatan Pogalan.

Baca juga:

“Dengan menggunakan modus tadi, saat itu korban yang sudah memasukkan kartu ke ATM, kemudian muncul notifikasi Mesin Tidak Bisa Digunakan dan kartu ATM tidak bisa keluar atau tertelan. Karena merasa kebingungan, korban kemudian meminta bantuan orang yang sedang mengantri dibelakangnya, yang tidak lain adalah pelaku IA,” jelasnya.

Alih-alih membantu, pelaku IA kemudian menghafal PIN ATM korban dan mengarahkan, agar meminta bantuan ke BRI Unit Pogalan, yang tidak jauh dari lokasi. Saat itulah, tersangka kemudian mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di slot atau lubang ATM tersebut dan menggunakan potongan gergaji besi dan mentransfer ke rekening pelaku HAP senilai Rp 26 juta.

Advertisement

Tidak berhenti sampai di situ, masih menggunakan modus yang sama, pada (11/04/2022) di ATM Bank Jatim, yang ada di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, pelaku berhasil menggasak uang korban sejumlah Rp 7,5 juta.

“Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku HAP di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku HAP di rumah kontrakanya di Kelurahan Tiaracondong, Kecamatan Babakan Sari, Kabupaten Bandung Jawa Barat,” terang Wakapolres Trenggalek.

Sedangkan pelaku AN, sambungnya, ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Bojong Loak Kaler, Kecamatan Babakan Tarogong, Kota Bandung, Jawa Barat. “Selain di Kabupaten Trenggalek, para tersangka ini juga pernah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Madiun, Ponorogo dan Jakarta,” katanya.

Saat ini, tambahnya, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Jatim Kabupaten Trenggalek, Ratna Dewi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Trenggalek, yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

Advertisement

“Jika terjadi kendala atau apapun, agar segera melapor ke call center bank masing-masing. Itu akan lebih aman jika meminta bantuan kepada orang yang tidak dikenal,” papar Ratna. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas