SEKITAR KITA
Besaran Tak Sama, BST di Trenggalek Diperpanjang Sampai Bulan April 2021
Memontum Trenggalek – Memasuki awal tahun 2021, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) diperpanjang hingga bulan April 2021 mendatang.
Meski besarannya tidak sama seperti tahun sebelumnya, namun diharapkan bantuan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Suparlan mengatakan bahwa sesuai pidato Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut jika penerimaan BST akan diperpanjang sampai dengan bulan April 2021.
“Seperti yang disampaikan Menteri Sosial beberapa waktu lalu, BST akan diperpanjang sampai 4 bulan kedepan. Yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan April. Sedangkan besarannya, tidak lagi Rp 600ribu melainkan Rp 300ribu,” ucap Suparlan, Rabu (13/01/2021) sore.
Dikatakan pria yang akrab disapa Parlan ini, sedangkan untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah tersedia sampai dengan 1 tahun.
Disinggung terkait tambahan jumlah penerima BSP di Kabupaten Trenggalek tahun 2021, Parlan mengaku bahwasanya ada pengurangan sebanyak 15.632 penerima.
“Untuk yang BSP ada pengurangan sekitar 15.632, sedangkan untuk penerima BST juga ada pengurangan. Namun kita belum mengetahui data akuratnya, karena kita belum mendapatkan info dari kantor pos. Nanti akan segera kita konfirmasi terkait hal itu,” imbuhnya.
Masih terang Parlan, yang jelas untuk bulan Januari sudah mulai disalurkan per tanggal 10. Terkait data jumlah penerima bantuan, nanti akan dikomunikasikan dengan pihak kantor pos.
“Karena kami (Red: Dinas Sosial) mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi bantuan tersebut, kemudian melaporkan hal itu,” jelas Parlan.
Lebih lanjut, ia membeberkan alasan pengurangan penerima BST di tahun ini. Hal itu dikarenakan adanya data ganda dalam 1 keluarga, ganda identik, ganda tidak identik, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi, non aktif finalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), feedback BPJS, feedback BST, feedback Dukcapil, PKH graduasi, dan tidak melakukan transaksi.
“Data adminduk yang kurang valid misalkan dari ejaan nama tulisan nama, kemudian dari NIK berbeda, tidak melakukan transaksi pun ketika penerima manfaat itu tidak mengambil dalam waktu beberapa bulan itu akan dihapus,” pungkasnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19