Politik

Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Trenggalek Himbau Baliho Parpol dan Caleg Diturunkan

Diterbitkan

-

TERPASANG: Sejumlah baliho politik yang terpasang disejumlah titik di Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Maraknya baliho partai politik (Parpol) yang bertebaran disejumlah titik di kawasan Trenggalek, mengharuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, bersikap tegas. Itu karena, pemasangan baliho tersebut bertentangan dengan tahapan Pemilu, yang mana belum memasuki masa kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, pun telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik agar Caleg bisa menaati tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. “Ada selang waktu yang cukup lama, antara penetapan DCT hingga masa kampanye. Pada masa itu, adalah masa yang dilarang untuk melakukan kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Koordinator Penanganan Pelanggaran data dan Informasi, Farid Wadjdi, Rabu (08/11/2023) siang.

Pihaknya menegaskan, tidak sedikit spanduk dan baliho para Caleg tersebut sudah terpasang di beberapa ruas jalan Trenggalek, sebelum penetapan DCT. Namun, Bawaslu menyebut itu bukan merupakan pelanggaran mengingat foto-foto yang terpajang belum resmi menjadi Caleg.

Baca juga:

Namun saat ini, kata Farid tidak sedikit baliho maupun banner yang terpasang mengarah pada APK. Padahal seharusnya, alat peraga yang terpasang hanya sebatas APS.

Advertisement

“Ketika sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka statusnya sudah berubah dari Bacaleg menjadi Caleg. Sedangkan masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November, sehingga ada jeda waktu yang lama dari tanggal 4 November sampai 28 November dan ini himbauan dinyatakan bahwa masa tenggang itu adalah masa yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut Farid meminta, agar Parpol maupun Caleg memahami bahwa pada tahapan ini hanya sekedar sosialisasi, belum pada tahapan kampanye. Sehingga, kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila dimuat dalam alat peraga sosialisasi.

Misalnya, memasang nomor urut dan mengajak untuk mencoblos ke nomor urut Caleg atau partai tertentu. Hal itu, tentu tidak diperbolehkan.

“Apalagi jika ada tulisan jelas dengan ajakan pilihlah saya, mohon doa restu, dan lainnya,” tegas Farid.

Kedepannya, Bawaslu akan menindak tegas Caleg ataupun Parpol yang masih memasang baliho ataupun banner yang terpasang. Karena, jika APK yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

Advertisement

“Nantinya APK tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi KPU,” ujarnya.

Meski demikian, Bawaslu masih menunggu itikad baik selama tiga hari untuk mencopot sendiri APK yang berpotensi melanggar untuk disimpan dahulu dan bisa dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. “Di peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, ketika hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran maka kita berikan saran masukan selama tiga hari, jika saran masukan tidak dilaksanakan maka bisa disebut temuan,” kata Farid.

Selanjutnya, temuan tersebut di registrasi untuk dilakukan penanganan perkara yang kemudian semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk mengklarifikasi mengkaji dan hasilnya Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU. “Pelanggaran ini tidak berpengaruh pada pencalonan, selama tidak ada money politik ataupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif. Maka, masih jauh dari diskualifikasi pencalonan,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas