Politik

Bahas Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD, Komisi II Trenggalek Singgung Minimnya Tanggung Jawab OPD

Diterbitkan

-

Bahas Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD, Komisi II Trenggalek Singgung Minimnya Tanggung Jawab OPD
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto

Memontum Trenggalek – Komisi II DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban APBD Trenggalek tahun anggaran 2021. Rapat yang digelar di Ruang Banmus Kantor DPRD Trenggalek, itu mengundang dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Rapat hari ini adalah untuk mengklarifikasi pelaksanaan APBD atas semua persoalan di OPD mitra Komisi II,” ucap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (15/07/2022) siang.

Ditegaskannya, banyak sekali temuan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan APBD di tahun 2021. Mulai dari serapan dan perencanaan yang memang meleset dari target. Faktor tersebut terjadi, akibat kurang cermatnya dinas dalam merencanakan dan pelaksanaan dalam menyerap anggaran untuk kegiatan.

Baca juga:

“Pada target pendapatan dan realisasi pendapatan, itu banyak yang tidak sesuai target. Hasil dari evaluasi kali ini, banyak kinerja pejabat di OPD seperti kurang vitamin. Padahal, vitamin itu sudah dipenuhi, seperti adanya tunjangan tambahan para pegawai. Namun faktanya dari klarifikasi, banyak rekan yang ada di OPD kurang memiliki tanggung jawab secara moral kepada masyarakat,” jelasnya.

Obeng-sapaan akrabnya menambahkan, secara moral tanggung jawab pejabat terhadap masyarakatnya masih sangat kurang. Seharusnya, dikala hak pegawai dan pejabat sudah diterima, maka tanggungjawab atas tugas yang diemban harus benar-benar dilaksanakan sebaik mungkin.

Advertisement

Terlebih, paparnya, banyak temuan dalam pelaksanaan pelayanan. Dimana yang seharusnya di tingkatkan namun tidak seperti harapan.

Soal target RPJMD, Obeng mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan masih banyak persoalan yang tidak tercapai. Hal itu, karena faktor etos kerja dari ASN sendiri yang kurang.

“Makanya, penyelesaian masalah ini menjadi tanggung jawab para leader. Terutama, Kepala Dinas atau bahkan Kepala Daerah. Dan Kepala Dinas harus bisa mengontrol pegawainya atau staf masing-masing pada satuan kerja mereka sendiri. Etos kerja hingga SDM, dalam melaksanakan perencanaan hingga petugas pungut pun juga masih sangat rendah. Bahkan, seperti tidak ada motivasi untuk lebih semangat dalam hal melakukan tugas dan tanggungjawab,” terang Obeng.

Masih kata Politisi Demokrat ini, hampir seluruh dinas mendapatkan sorotan atas kinerja, rerutama tentang PAD. Dimana, hampir semua dinas tidak memenuhi target. Seperti adanya kebocoran yang harus di tertibkan, terutama pada dinas penghasil.

Dirinya mencontohkan, di Dinas Perikanan terkait aset kastorit. Di sana, baru bisa menyumbang pendapatan setiap tahun Rp 7 juta setiap tahunnya. Semestinya jika melihat di lapangan, itu cukup baik jika disewakan kepada nelayan untuk menyimpan ikan.

Advertisement

“Sehingga, jika dilihat dari kontribusi yang masuk pada pendapatan itu tidak masuk akal. Pembagian itu tidak masuk akal secara kasar mata, jika dihitung berarti tidak ada Rp 2 ribu sehari. Maka, diduga ada kebocoran pendapatan dan pada sewa alat berat serta aset lain yang masih ada kebocoran harus segera disikapi,” paparnya.

Dalam hal ini, ujarnya, Komisi II hanya ingin jika OPD dan Kepala Daerah dalam hal ini bupati, agar lebih aktif melakukan kontrol kinerja ke pegawai di lingkup dinas. Sehingga, tanggung jawab dan etos kerja bisa lebih baik dan makin baik lagi kedepannya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas