Politik
KPU Trenggalek Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024
Memontum Trenggalek – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Sosialisasi mencakup Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran eksekutif di pemerintahan daerah, Kepala OPD, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Camat se-Kabupaten Trenggalek, organisasi pemerintah, organisasi non pemerintah, organisasi kepemudaan, serta organisasi massa.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi, mengatakan ada perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2024. “Jika di Pemilu sebelumnya di Kabupaten Trenggalek ada 1500 TPS dengan jumlah pemilih rata-rata 600, tetapi di Pilkada nanti ada penurunan jumlah TPS menjadi 1.114 dengan rata-rata pemilih 500an,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Senin (03/06/2024) tadi.
Tidak hanya itu, Gembong berharap melalui sosialisasi ini Pilkada 2024 akan jauh lebih baik dari sebelumnya. Terutama, partisipasi pemilih lebih meningkat. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh elemen masyarakat untuk pro aktif menyukseskan Pilkada serentak nanti.
“Kerja sama stakeholder sangat diharapkan untuk menciptakan kondisi yang aman,” imbuh Gembong.
Baca juga :
Dijelaskan Ketua KPU, bahwa tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan, penetapan tata cara dan jadwal, serta pembentukan berbagai komite dan panitia pengawas. Kemudian, tahap penyelenggaraan akan melibatkan pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran, penelitian persyaratan calon, pelaksanaan kampanye, hingga penghitungan suara dan penetapan calon terpilih.
“Seperti kita ketahui, tahun ini ada 512 kabupaten atau kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Trenggalek. Sementara, persyaratan dukungan bagi calon perseorangan membutuhkan minimal 44.872 KTP elektronik yang tersebar di minimal 8 kecamatan,” terang Gembong.
Sebagai informasi, dalam acara ini KPU Kabupaten Trenggalek telah mengumumkan jadwal resmi Pilkada 2024, yang ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 di mana Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024.
“Kita berharap semua pihak yang terlibat mendapat informasi yang lengkap dan siap untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkada yang telah ditetapkan. Tak lupa, pihaknya meminta dukungan kepada Pemerintah Daerah agar seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar, aman dan damai,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19