Hukum & Kriminal

ABG Trenggalek Setubuhi Pacar Hingga Hamil

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Seorang pemuda di Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Hal tersebut terungkap setelah sebelumnya orang tua Bunga (nama samaran) hamil 5 bulan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Pelaku yakni Cema Ismail (19) warga RT 31 RW 09 Desa Karangtengah Kecamatan Panggul ditangkap petugas dirumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

“Pelaku berhasil diamankan, setelah orang tua korban melaporkan hal yang menimpa anaknya kepada polisi. Berawal pada bulan Juni 2018 kemarin, saat korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di pantai Konang Kecamatan Panggul, ” jelas Didit.

Selanjutnya, pelaku dan korban berkenalan hingga berpakaian. Seiring berjalannya waktu, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan berjanji akan menikahi korban.

Advertisement

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali. Pada bulan Agustus 2018, bulan November 2018, dan yang terakhir pada tanggal 31 Desember 2018, ” imbuhnya.

Masih terang Didit, atas kejadian tersebut orang tua korban pun merasa curiga dengan perubahan kondisi tubuh anaknya. Orang tua korban akhirnya memeriksakan anaknya ke bidan desa dan hasilnya korban positif hamil. Tak terima, orang tua korban pun melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lanjut.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebuah rok pendek dan kaos lengan panjang telah diamankan petugas untuk proses penyidikan, ” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah batang bukti diantaranya 1 potong rok pendek warna hitam dan 1 potong kaos lengan panjang warna abu – abu kombinasi merah.

“Jika hasil penyidikan memenuhi unsur-unsur pidana, maka tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas