Hukum & Kriminal

Pengen Tampil Milenial, Sikat Laptop

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Dongko. Pelaku yakni Umar Santoso (31) warga Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada dirumahnya.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap tetangga sendiri. Dan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya yang Desa cCkul Kecamatan Dongko, ” ungkap Didit saat dikonfirmasi, Senin (24/06/2019).

Dijelaskan Didit, penangkapan tersebut berawal pada bulan puasa kemarin, saat korban pulang sholat Tarawih. Korban melihat kamarnya dalam keadaan acak-acakan.

Selanjutnya korban mengecek barang-barang miliknya dan ternyata tas warna hitam milik korban yang berisi laptop sudah tidak berada di tempat semula.

Advertisement

“Selain laptop, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp 100 ribu yang sebelumnya disimpan di bawah lipatan baju, ” imbuhnya.

Sebelumnya, korban sempat berusaha mencari keberadaan barang miliknya, salah satunya dengan menanyakan kepada keluarga dan teman-teman korban.

Lantaran tak menemukan titik temu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Dongko.

Mendapati laporan tersebut, lanjut Didit, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi keberadaannya.

“Tak hanya berhasil mengamankan pelaku, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa laptop beserta tas warna hitam tersebut yang sudah dijual kepada salah satu temannya di Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, ” tegas Didit.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (mil/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas