Politik

Bawaslu Trenggalek Terima Laporan Soal Viralnya Rekaman Audio Diduga Oknum Kades Galang Massa

Diterbitkan

-

Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Farid Wajdji. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek resmi menerima laporan terkait beredarnya rekaman audio yang berisi ajakan mencoblos salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangan. Laporan tersebut, diterima pihak Bawaslu Trenggalek dan masuk dalam tahap kajian awal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu juga akan menggandeng Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan kajian atas temuan itu. “Terkait hal ini, kami (Bawaslu, red) sudah mengundang Gakkumdu untuk melakukan kajian awal. Sejauh mana laporan tersebut, termasuk bukti-bukti dari pelapor,” ungkap Komisioner Bawaslu Trenggalek Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Farid Wadjdi saat dikonfirmasi, Selasa (02/01/2024) tadi.

Seperti diketahui, pembentukan sentra Gakkumdu Bawaslu Trenggalek ini merupakan pelaksanaan atas amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal 486 Ayat 1 yang menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

“Makanya kami bersama tim baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Trenggalek dan Kejaksaan Negeri,.akan bersama-sama menelaah dan melakukan kajian-kajian terkait temuan ini,” imbuhnya.

Dikatakan Farid, pasca menerima laporan dugaan pelanggaran, sesuai tahapan akan dilakukan kajian awal hingga dilanjutkan kajian ke 2 di hari berikutnya. Mengingat sesuai aturan pasca terima laporan, batas waktu dua hari melakukan kajian awal.

Advertisement

Baca juga :

“Terminologi adalah hari kerja setelah laporan diterima, maka Jumat (29/12/2023) adalah hari yang pertama, dan (30/12/2023 sampai 01/01/2024) adalah hari libur. Maka hari yang terakhir batas waktu kajian awal adalah hari Selasa (02/01/2024) atau hari ini,” jelas Farid.

Tentunya, Bawaslu Trenggalek hanya memiliki waktu satu hari untuk menyampaikan hasil kajian awal kepada pelapor. Dalam penyampaian kajian itu menyangkut soal kelengkapan syarat formil materil dan substansi pokok laporan sudah terpenuhi atau belum.

“Jika dirasa belum terpenuhi, maka kami sampaikan surat untuk dilakukan perbaikan atas laporan tersebut kepada pelapor,” ujarnya.

Lebih lanjut Farid menyampaikan, terkait dugaan pelanggaran apa yang dilakukan salah satu Kades itu, Bawaslu Trenggalek masih belum bisa menyampaikan kepada sejumlah media. Pasalnya, saat ini masih dalam tahapan kajian.

“Kalau terkait dengan jenis dugaan pelanggaran, masih belum kita tentukan karena kita masih mendalami dari formulir pelaporan. Kalau nanti masih ada yang kurang (soal laporannya), akan kami sampaikan untuk memenuhi kelengkapan,” papar Farid. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas