SEKITAR KITA

269 WBP Kelas IIB Trenggalek Terima Remisi, 10 Orang Langsung Bebas

Diterbitkan

-

REMISI: Bupati Arifin saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi Kemerdekaan RI Ke-78 kepada WBP Rutan Kelas IIB Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 269 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek, mendapatkan pengurangan hukuman pada momentum HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI. Mereka mendapatkan remisi, karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sesuai regulasi peraturan dalam Peringatan Kemerdekaan RI, tiap 17 Agustus, tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat remisi 2 bulan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Trenggalek, berharap kehidupan lebih baik kepada para warga binaan Rutan ini. “Bagi yang langsung bebas, semoga bisa segera berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Dan yang menerima remisi, semoga ke depannya hidupnya lebih baik. Karena di sini mereka juga dibekali dengan berbagai macam ketrampilan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/08/2023) tadi.

Mas Ipin-sapaan akrabnya, menegaskan yang lebih penting, para WBP bisa kembali mendapatkan pekerjaan. Sehingga, bisa membantu ekonomi keluarga apalagi yang sebelumnya menjadi tulang punggung keluarga

“Jadi, mereka diberi modal life skill untuk kemudian ketika kembali ke masyarakat. Semoga, ini bisa hidup lebih baik. Dan kalau dilihat suasananya di rumah tahanan Trenggalek, ini tidak ada aura-aura yang menyeramkan,” terang Bupati Arifin.

Advertisement

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, suami Novita Hardiny juga mengapresiasi suasana rumah tahanan Trenggalek, yang disulap menjadi rumah budaya. Baik dari segi dekorasi bangunan maupun program-program untuk WBP.

“Saya yakin bahwa pembinaan di sini benar-benar berjalan secara kondusif. Kemudian menjunjung tinggi hak asasi manusia. Terus kemudian juga menyadarkan karena tadi kita lihat, di dalam tadi banyak yang sholawatan, pengajian juga rutin di sini. Sehingga betul-betul nanti kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik,” tuturnya.

Selanjutnya, Pemkab Trenggalek akan berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Trenggalek, untuk melakukan OPD atau dinas teknis untuk menyerap WBP yang telah keluar dari Rutan Kelas IIB Trenggalek dan mempunyai skill atau kemampuan pekerjaan yang dibutuhkan pasar. “Untuk program nanti bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis, apalagi kalau mereka yang sebenarnya melakukan kesalahan itu karena keterpaksaan. Mungkin karena ekonomi dan segala macam. Nanti kita bisa masukkan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat,” tambah Bupati Arifin.

Dari total 269 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, RK II atau setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga, total sebanyak 16 orang. Jumlah ini dengan rincian 10 orang bebas dan 4 orang menjalani subsider denda. Meskipun ukuman habis, namun masih ada denda yang belum dibayar sehingga warga binaan tersebut harus menjalani subsidernya. Selanjutnya 2 warga binaan lainnya sudah pulang karena pembebasan bersyarat. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas