Politik
Mulai Pemilu 2024 Dapil di Trenggalek Berubah Jadi Enam Daerah Pemilihan
Memontum Trenggalek – Usulan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024, akhirnya mendapat restu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Mulai Pemilu tahun 2024 nanti, Dapil di Trenggalek resmi berubah menjadi enam Dapil. Penambahan Dapil ini, merupakan perubahan pertama kali di Kota Keripik Tempe, setelah Pemilu tahun-tahun sebelumnya hanya memiliki empat Dapil.
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin, Nafiah, mengatakan bahwa dari tiga usulan rancangan Dapil yang disampaikan ke KPU RI, akhirnya resmi ditetapkan enam Dapil untuk Pemilu 2024 di Trenggalek. “Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian daerah pemilihan, Pemilu Kabupaten Trenggalek 2024, maka telah resmi menjadi enam Dapil dari sebelumnya empat Dapil,” kata Iin-sapaan akrabnya, Rabu (08/02/2023) siang.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Meskipun ada penambahan Dapil, namun tidak merubah jumlah kursi yang ada di DPRD, yakni sebanyak 45 kursi. Sedangkan perubahan yang terjadi, hanya pada jumlah kursi di masing-masing Dapil. Perubahan Dapil ini, sudah sesuai dengan usulan 3 rancangan yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi, yang dilanjutkan ke KPU RI.
“Tiga usulan tersebut diantaranya Dapil Existing atau tetap dengan jumlah Dapil empat. Lalu, Dapil 5 dan yang ketiga adalah Dapil 6,” imbuhnya.
KPU Trenggalek menganut 7 asas penyusunan Dapil, mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Untuk asas yang ke 7, yaitu kesinambungan tidak terpenuhi, karena memang Dapilnya berubah,” kata Iin.
Selain itu, tambahnya, dalam penyusunan tersebut, KPU Trenggalek telah melalui tanggapan masyarakat dan uji publik hingga akhirnya terbentuk usulan tersebut. Kemudian, disetujui oleh KPU RI usulan yang ketiga, yaitu Dapil 6.
Disinggung terkait tahapan selanjutnya, Iin menyebut akan melakukan sosialisasi kepada partai politik. “Selanjutnya, kita akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat umum terkait perubahan Dapil dalam Pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya. (mil/sit)
Berikut Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek
Dapil 1, alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Tugu, Kecamatan Bendungan dan Kecamatan Trenggalek.
Dapil 2, alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Pogalan dan Kecamatan Durenan.
Dapil 3, alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Karangan, Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Suruh.
Dapil 4, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Kampak dan Kecamatan Watulimo.
Dapil 5, alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Munjungan dan Kecamatan Dongko.
Dapill 6 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Panggul dan Kecamatan Pule.
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19