Politik
Paripurna Pergeseran Alat Kelengkapan Dewan, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Diganti

Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengganti posisi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Trenggalek. Pergeseran posisi melalui rapat paripurna itu, kontan merubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD.
Dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika pergeseran AKD DPRD, murni atas usulan atau permintaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda pergeseran AKD, yang salah satunya Ketua Bapemperda DPRD. Perlu disampaikan, jika usulan ini murni atas permintaan dari fraksi yang bersangkutan (PKB, red),” jelasnya, Rabu (18/01/2023) sore.
Diketahui, pergeseran AKD ini merujuk pada keputusan DPRD Nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD. Hasilnya, Ketua Bapemperda yang sebelumnya dijabat oleh Kholis Widodo, digantikan Amin Tohari, yang sebelum menjabat sebagai sekretaris Komisi II DPRD.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
“Pergeseran anggota di AKD ini, juga mengacu pada Tata Tertib (Tatib). Dimana, setiap tahun anggaran diperbolehkan menggeser anggota. Dan bisa dilaksanakan di awal tahun 2023 ini,” terang Agus Cahyono.
Mengingat Kholis Widodo dan Amin Tohari merupakan anggota DPRD dari fraksi yang sama, maka untuk posisi sekretaris Komisi II DPRD, diisi oleh Kholis Widodo. Disingung soal ketentuan pergeseran AKD ini, Agus mengaku sempat ada dinamika. Namun, setelah dilakukan pencermatan, hasilnya tidak ada masalah.
“Kalau sesuai Tatib DPRD, masa jabatan pimpinan AKS adalah 2 tahun 6 bulan. Namun, ini tidak ada kata maksimal, minimal dan wajib. Sehingga, ada kelonggaran ruang pergantian,” imbuhnya.
Pada aturan yang lain, sambungnya, jika mengharuskan terjadi pergeseran pimpinan. Maka sifatnya hanya meneruskan jabatan saja dan bukan pada konteks rolling. Intinya pergantian anggota AKD boleh dilakukan setahun sekali. Sedangkan pergantian ini juga telah sah secara aturan dan telah disahkan dalam paripurna.
Politisi PKS ini menyebut, jika DPRD masih memiliki sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di tahun 2022. Meski demikian, Raperda tersebut sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Jadi untuk tunggakan Raperda yang belum selesai di tahun 2022 kemarin akan kita bahas pada rapat pimpinan awal 2023 ini. Dan targetnya akan selesai dalam waktu dekat,” tegas Agus Cahyono.
Dirinya menegaskan, adanya tunggakan Raperda yang belum terselesaikan di tahun 2022 lalu, ini tidak ada kaitannya dengan pergeseran pimpinan Bapemperda yang terjadi saat ini. Pihaknya berharap, pembahasan Raperda yang belum terselesaikan, bisa segera dituntaskan. “Kita akan kebut pembahasannya di tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan dengan baik,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















