Politik
Paripurna Pergeseran Alat Kelengkapan Dewan, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Diganti
Memontum Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi mengganti posisi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Trenggalek. Pergeseran posisi melalui rapat paripurna itu, kontan merubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD.
Dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, mengatakan jika pergeseran AKD DPRD, murni atas usulan atau permintaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda pergeseran AKD, yang salah satunya Ketua Bapemperda DPRD. Perlu disampaikan, jika usulan ini murni atas permintaan dari fraksi yang bersangkutan (PKB, red),” jelasnya, Rabu (18/01/2023) sore.
Diketahui, pergeseran AKD ini merujuk pada keputusan DPRD Nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD. Hasilnya, Ketua Bapemperda yang sebelumnya dijabat oleh Kholis Widodo, digantikan Amin Tohari, yang sebelum menjabat sebagai sekretaris Komisi II DPRD.
Baca juga:
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
“Pergeseran anggota di AKD ini, juga mengacu pada Tata Tertib (Tatib). Dimana, setiap tahun anggaran diperbolehkan menggeser anggota. Dan bisa dilaksanakan di awal tahun 2023 ini,” terang Agus Cahyono.
Mengingat Kholis Widodo dan Amin Tohari merupakan anggota DPRD dari fraksi yang sama, maka untuk posisi sekretaris Komisi II DPRD, diisi oleh Kholis Widodo. Disingung soal ketentuan pergeseran AKD ini, Agus mengaku sempat ada dinamika. Namun, setelah dilakukan pencermatan, hasilnya tidak ada masalah.
“Kalau sesuai Tatib DPRD, masa jabatan pimpinan AKS adalah 2 tahun 6 bulan. Namun, ini tidak ada kata maksimal, minimal dan wajib. Sehingga, ada kelonggaran ruang pergantian,” imbuhnya.
Pada aturan yang lain, sambungnya, jika mengharuskan terjadi pergeseran pimpinan. Maka sifatnya hanya meneruskan jabatan saja dan bukan pada konteks rolling. Intinya pergantian anggota AKD boleh dilakukan setahun sekali. Sedangkan pergantian ini juga telah sah secara aturan dan telah disahkan dalam paripurna.
Politisi PKS ini menyebut, jika DPRD masih memiliki sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum terselesaikan di tahun 2022. Meski demikian, Raperda tersebut sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
“Jadi untuk tunggakan Raperda yang belum selesai di tahun 2022 kemarin akan kita bahas pada rapat pimpinan awal 2023 ini. Dan targetnya akan selesai dalam waktu dekat,” tegas Agus Cahyono.
Dirinya menegaskan, adanya tunggakan Raperda yang belum terselesaikan di tahun 2022 lalu, ini tidak ada kaitannya dengan pergeseran pimpinan Bapemperda yang terjadi saat ini. Pihaknya berharap, pembahasan Raperda yang belum terselesaikan, bisa segera dituntaskan. “Kita akan kebut pembahasannya di tahun ini. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan dengan baik,” paparnya. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19