Politik
Paripurna Dana Pemilu 2024, PAK 2022 Trenggalek Tak Anggarkan Dana Cadangan
Memontum Trenggalek – DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 Tentang Pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat kali ini, dana cadangan untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022.
Perubahan tersebut, dilakukan setelah adanya evaluasi Raperda APBD Perubahan tahun 2022 oleh Gubernur Jawa Timur, tentang penganggaran dana cadangan untuk Pilkada. “Hari ini kita menyampaikan penjelasan Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,” ucap Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara, saat dikonfirmasi seusai rapat, Kamis (20/10/2022) tadi
Dijelaskannya, dalam pembentukan Raperda dana cadangan Pilkada tahun 2024, pihaknya belum bisa memastikan secara spesifik proses penganggarannya. Karena, ini masih akan dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) fraksi.
“Untuk hasilnya, kita masih menunggu PU fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Dari hasil pembiayaan Pilkada sebelumnya, dana cadangan dianggarkan secara bertahap. Adapun sebagian dana itu, seharusnya bisa diambilkan dari APBD Perubahan tahun 2022. Namun, berdasarkan evaluasi Gubernur, anggaran itu dialihkan di APBD 2023. Artinya, penganggarannya dijadikan satu tahun anggaran.
“Sebelumnya, rencana anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 14 miliar dan Rp 15 miliar di tahun 2023 atau totalnya Rp 29 miliar. Akan tetapi karena terbentur aturan, maka kita harus merubah Perda untuk penganggaran dana cadangan agar dijadikan satu tahun anggaran,” terang Wabup Syah.
Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan adanya masukan Raperda dana cadangan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur. Dimana dana cadangan Pemilu ditetapkan di dalam APBD induk, bukan APBD Perubahan.
“Kemarin, kita sudah menetapkan dana cadangan pada APBD perubahan. Namun pada akhirnya, demi mentaati surat edaran dari Gubernur maka kita merevisi Perda yang telah kita tetapkan sesuai dengan petunjuk Gubernur Jawa Timur,” ujar politisi PKB ini. (mil/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19