Hukum & Kriminal

Ribuan Pil Koplo dan Sabu-Sabu Diamankan Polres Trenggalek berikut Delapan Tersangka

Diterbitkan

-

Ribuan Pil Koplo dan Sabu-Sabu Diamankan Polres Trenggalek berikut Delapan Tersangka
TANGKAP: Polisi amankan sejumlah pelaku berikut barang buktinya. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, yang dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 2 September 2022 oleh Polres Trenggalek, berhasil menangkap sebanyak delapan tersangka kasus Narkoba dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasi Humas, Iptu Suswanto, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar pil dobel L dan sabu-sabu ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan jajarannya. “Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru, total ada delapan orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang buktinya. Untuk kasus pil dobel L diantaranya menjerat DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu, kita mengamankan satu orang pelaku berinisial MA. Semua merupakan warga Kabupaten Trenggalek,” ucap Iptu Suswanto, Selasa (06/09/2022) siang.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah Trenggalek. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku DRA dan AF beserta barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

“Setelah dilakukan pengembangan informasi, petugas kembali mengamankan pelaku WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir pil koplo,” imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku WNK, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya. Barang tersebut dimasukkan kedalam botol putih dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp 2,3juta. Rencananya, pil dobel L itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Advertisement

Baca juga :

“Selain itu, petugas juga menangkap pelaku DM di pinggir jalan masuk Kecamatan Tugu dan pelaku EBS di wilayah Kecamatan Suruh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah 198 butir pil dobel L,” terang Suswanto.

Dari penangkapan itu, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku HP berikut barang bukti 1000 butir dobel L dan pelaku BP dengan barang bukti sejumlah 375 butir dobel L.

Tidak hanya mengamankan pelaku – pelaku peredaran pil dobel L, jajaran Satreskoba Polres Trenggalek juga menangkap pelaku lain yakni MA di tepi jalan raya Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya masuk Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek berikut barang bukti satu paket sabu – sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.

“Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.

Sedangkan satu tersangka lainnya MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mil/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas