Hukum & Kriminal
Tiga Pelaku Peredaran Uang Palsu Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Polres Trenggalek

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil membekuk komplotan terduga pelaku peredaran uang palsu (Upal). Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap, yakni berinisial HK (36) warga Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, SMHP (48) warga Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan ADP (55) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Madya Surakarta, Jawa Tengah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan bahwa identitas pelaku peredaran Upal yang diamankan salah satunya merupakan warga Kabupaten Trenggalek. “Dari hasil penangkapan, ada empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya HK, SMHP dan ADP, yang berhasil ditangkap anggota. Sedangkan seorang pelaku berinisial M, ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran,” ucapnya, saat dikonfirmasi Selasa (06/09/2022) sore.
Kapolres menambahkan, penangkapan sindikat pengedar uang palsu ini berawal dari terciduknya pelaku HK. Diketahui, HK secara fisik membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedung Lurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 168 lembar, handphone, tas pinggang dan beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas turut mengamankan 3 pelaku lain. Yakni SMHP dan ADP, dimana keduanya ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa Barat,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan awalnya pelaku SMHP berkomentar pada postingan akun Facebook miliki pelaku HK. Sampai akhirnya keduanya saling bertukar nomor WhatsApp untuk kemudian menawarkan uang palsu.
Baca juga :
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Transaksi itu dilakukan di Terminal Pasir Hayam Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak ADP untuk menemui HK. Kemudian SMHP menyerahkan 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100 ribu kepada HK. “Menurut pengakuan pelaku, 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp 3 juta,” terang Kapolres Trenggalek.
Selain mengamankan barang bukti dari pelaku HK, petugas turut mengamankan barang bukti dari pelaku SMHP. Yakni 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar kertas putih yang berisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum di potong, laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone.
“Dalam kasus ini, perlu dijelaskan jika pelaku M (DPO), SMHP dan ADP berperan memproduksi uang palsu. Sedangkan pelaku HK mendapatkan uang palsu itu dari SMHP dan ADP. Bahkan pelaku M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak. Sedangkan SMHP dan ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu yang menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu,” jelasnya.
Masih terang Kapolres, atas perbuatannya ini para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M Choirur Rofiq yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari transaksi uang palsu.
“Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D. Dilihat, diraba dan diterawang,” jelas Rofiq. (mil/gie)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















