Politik
Polemik Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bagong, Komisi I DPRD Trenggalek Jadwalkan Ulang Hearing Awal Maret

Memontum Trenggalek – Komisi I DPRD Trenggalek menggelar hearing bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Tim Pengadaan Tanah. Dalam hearing itu, mengagendakan untuk membahas kembali permasalahan warga terkait nilai ganti rugi lahan terdampak Pembangunan Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong.
“Agenda Komisi I hari ini adalah hearing bersama BBWS dan Tim Pengadaan Tanah Bendungan Bagong. Yang mana, dalam hearing sebelumnya, warga menilai jika harga yang diberikan dirasa belum layak,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/02/2022) siang.
Alwi menegaskan, jika ada beberapa masyarakat yang terdampak PSN Bendungan Bagong, yang mengeluh karena nilai ganti rugi antara satu orang dengan yang lain tidak sama. “Berdasarkan hasil aduan tertulis dari masyarakat, bahwa harga tanah antara tanah satu dengan yang satunya dengan luasan sama di lokasi yang dan berdampingan, keluar harganya tidak sama. Dan itu, bagaimana proses penentuannya seperti apa, masih belum diketahui,” imbuhnya.
Baca juga:
- Tuntaskan Pembahasan Lima Ranperda, Banmus DPRD Trenggalek Rumuskan Agenda Kerja
- Gantikan Almarhum Nur Effendi, Komarudin Resmi Jadi Anggota DPRD Trenggalek
- Rapat Paripurna, Dua Raperda Perbankan Trenggalek Resmi Disahkan Jadi Perda
- Tuntut Perbaikan Jalan Dampak Tambang, FAMTB Audiensi bersama DPRD dan OPD
- Sampaikan Keluhan Dunia Pendidikan, GMNI Trenggalek Hearing bersama Komisi IV DPRD
Mengingat, ujarnya, tahapan pengadaan tanah Bendungan Bagong ini sudah berjalan 2 tahun lebih, sedangkan pihaknya baru 2 bulan duduk di kursi Komisi I. Karenanya, permasalahan ini perlu dikaji lebih mendalam.
“Sayakan di Komisi I baru 2 bulan. Sedangkan tahapannya sudah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020. Oleh karena itu, ini masih perlu dilakukan pendalaman,” terang Alwi.
Dalam hal ini, Komisi I DPRD Trenggalek akan memantau lokasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan fasilitasi antar kedua bela pihak. Tujuannya, agar warga pemilik tanah bisa bertemu dengan tim pengadaan tanah, yang mana nantinya akan ditemukan solusi terbaik.
“Kita hanya menjadi fasilitator antara masyarakat pemilik tanah dengan pembeli, dalam hal ini Tim Pengadaan Tanah Bendungan Bagong dari Kementerian PUPR,” tegasnya.
Diketahui, hearing antara Komisi I dengan Tim Pengadaan Tanah untuk Bendungan Bagong kali ini, merupakan tindak lanjut dari hearing sebelumnya. Jika dalam hearing sebelumnya, warga yang datang ke Kantor DPRD, belum bisa dipertemukan dengan Tim Pengadaan Tanah. Maka, Komisi I menjadwalkan di awal Bulan Maret akan menggelar hearing yang dihadiri oleh warga terdampak beserta pihak-pihak yang berkaitan dengan pembebasan lahan Bendungan Bagong.
“Setelah hearing kemarin, mereka minta hearing lagi di awal Maret dengan agenda yang sama. Karena waktu hearing yang pertama kemarin, beberapa pihak tidak bisa hadir sehingga mereka meminta hearing lagi,” kata Politisi PKS ini.
Namun, sebelum hearing lagi dengan masyarakat di awal Maret mendatang, hari ini Komisi I mulai menguraikan permasalah apa yang kiranya bisa diselesaikan antara kepentingan masyarakat dengan Tim Pengadaan Lahan. “Namun sayangnya tahapan saat ini, sudah sampai pengadilan untuk tahapan penitipan uang ganti rugi. Hasil selanjutnya, kita hanya bisa menunggu saja,” paparnya. (mil/sit)
Pemerintahan6 tahunPemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
Pemerintahan6 tahunNyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunCewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
Hukum & Kriminal6 tahunKena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
Pemerintahan6 tahunBupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
Hukum & Kriminal6 tahunDendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
Pemerintahan6 tahun2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
Pemerintahan10 bulanRingankan Beban Pedagang, Bupati Trenggalek Lakukan Pengurangan Retribusi Pasar 1 hingga 75 Persen
















