Politik

Perda PPNS Kembali Dibahas Pansus III DPRD Trenggalek, Dua Pasal Akan Dihapus

Diterbitkan

-

Perda PPNS Kembali Dibahas Pansus III DPRD Trenggalek, Dua Pasal Akan Dihapus
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari hasil pembahasan itu, disepakati akan menghapus dua pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS.

Dalam pembahasan Raperda tentang PPNS, pasal demi pasal dikupas tuntas demi kesempurnaan Ranperda tersebut. Mengingat, peranan penting untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hari ini kita melanjutkan pembahasan Ranperda tentang PPNS. Ada sekitar 43 pasal yang dibahas untuk disempurnakan,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi seusai rapat, Rabu (16/02/2022) sore.

Demi kesempurnaan pembahasan Ranperda ini, dirinya menjelaskan, perlu adanya ketelitian dalam mencermati pasal per pasal dan ayat per ayat untuk memperoleh hasil yang maksimal. “Ada beberapa yang telah kita sepakati bersama untuk disempurnakan, seperti ada beberapa pasal yang di hapus dan ada yang kita pertahankan, tentunya untuk kesempurnaan Perda PPNS,” imbuhnya.

Penghapusan pasal ini, lanjut Mugiyanto, dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan maupun aturan terbaru. Nantinya, setelah disempurnakan akan menjadi 40 pasal saja.

Advertisement

Sementara itu pada dua pasal yang dihapus ini, memang kelihatannya agak krusial dan tidak relevan. Selain itu, karena sesuai dengan turunan Permendagri sudah dicabut sehingga dalam penyusunannya harus menyesuaikan.

“Bab yang dihapus berisikan masalah hak tentang tambahan insentif dan kewajiban tentang mekanisme penyidikan,” kata Obeng-sapaan akrabnya.

Baca juga :

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, alasan dihapusnya dua pasal tentang hak dan kewajiban dalam Raperda PPNS. Itu dikarenakan, hak tentang penyidik pegawai negeri sipil di Trenggalek sudah ada tambahan penghasilan tentunya tidak harus muncul kata-kata insentif bagi penyidik PNS.

Sedangkan kewajiban pada aturan tentang tata cara penyidikan, misal tentang pemotretan dan yang lainnya. Yang sudah tidak relevan lagi dengan aturan yang terbaru. “Setelah perda ini diundangkan tentunya perda nomor 17 tahun 2012 akan otomatis dicabut. Dan untuk langkah selanjutnya tinggal finalisasi, kemudian nanti kita usulkan untuk difasilitasi gubernur setelah itu paripurnakan untuk diundangkan,” terangnya.

Disinggung tentang Perda yang belum ditindaklanjuti oleh Perbup, Obeng menegaskan, jika pihaknya juga sempat menyingung sedikit tentang tindak lanjut Perda-perda yang harus ditindaklanjuti oleh peraturan bupati ke eksekutif. Dan memang masih ada beberapa perda yang harus ditindaklanjuti oleh Perbup.

Advertisement

“Harapannya, setelah Perda ini diundangkan, tentunya bisa dijalankan oleh eksekutif dan bupati segera membentuk PPNS agar bisa dijalankan dan yang menjadi kesekretariatan, serta yang akan menjadi pengampunya adalah Satpol PP,” paar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Trenggalek ini. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas