Hukum & Kriminal
Aniaya Anak di Bawah Umur, Empat Remaja di Trenggalek Diringkus Polisi
Memontum Trenggalek – Sekelompok remaja diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Mereka ditangkap, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Jalan masuk Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, menyampaikan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang anak di bawah umur. “Hari ini kita melakukan pers rilis atas keberhasilan Satreskrim Polres Trenggalek, dalam mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar Kompol Heru, Rabu (26/01/2022) sore.
Dijelaskannya, bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 02.00. Saat itu, korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami memar dan luka. “Adapun pelaku yang kita amankan berjumlah empat. Diantaranya berinisial MMZ (20), ADC (22), MAS (23) dan ADS (22),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arif Wicaksana, menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap anak ini. “Jadi, kejadiannya berawal saat teman korban dan juga korban tengah ngopi disalah satu rumah keluarga. Saat itu, mereka didatangi oleh kedua pelaku yang mana pembicaraan itu menjurus pada perguruan silat yang berbeda,” kata Arif.
Baca juga :
- Banggar DPRD Trenggalek Raker bersama TAPD, Fokus APBD 2025 pada Peningkatan Infrastruktur
- Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Peremajaan Pohon Tepi Jalan yang Bahayakan Pengguna Jalan
- Libatkan TAPD, Banggar DPRD Trenggalek Rapat Bahas Ranperda APBD 2025
- Gelar Rapat Kerja, Banggar DPRD Trenggalek Terima Laporan Pimpinan Komisi
- Komisi III DPRD Trenggalek Hearing Sikapi Jalan Rusak bersama Masyarakat
Dari pembicaraan itu, terjadilah percekcokan antara kedua belah pihak. Selanjutnya, mereka berpindah tempat yang lebih kosong atau sepi. “Pada saat itu, kedua pelaku lainnya datang dan menemukan pakaian yang bertuliskan salah satu perguruan. Intinya, pada saat itu korban mengaku tidak takut dengan perguruan silat mana pun. Disitulah, para pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku di rumah masing-masing. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah baju, kaos dan celana panjang serta satu unit handphone,” ujar Kasat Reskrim.
Hingga berita ini ditulis, empat pelaku masih harus menjalani penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Terhadap keempat pelaku akan dikenakan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (mil/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19