Hukum & Kriminal

Diduga Hendak Balap Liar, Puluhan Motor dan Knalpot Brong Diangkut Petugas Satlantas Trenggalek

Diterbitkan

-

Diduga Hendak Balap Liar, Puluhan Motor dan Knalpot Brong Diangkut Petugas Satlantas Trenggalek
DIAMANKAN: Polisi saat memperlihatkan barang bukti knalpot brong dan sejumlah sepeda motor yang terlibat balap liar. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Puluhan sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek, saat terjaring razia petugas diduga akan melakukan balap liar di Jalan Raya Ngadirenggo Kecamatan Pogalan. Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi dan balap liar ini, dilakukan dalam rangka memantapkan Harkamtibmas dan Kamseltibcarlantas.

Berbagai upaya baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum atau represif terus dilakukan jajaran kepolisian. Salah satunya, penanganan aksi balap liar maupun knalpot brong. Mengingat, hal ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya Laka Lantas.

Dalam keterangan pers rilisnya, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan jika jajaran Satlantas Polres Trenggalek berhasil mengamankan sejumlah pelanggar yang akan melakukan aksi balap liar. “Jadi pada Sabtu (22/01/2022) dini hari, jajaran Satlantas Polres Trenggalek melakukan operasi kepolisian dan razia balap liar di Jalan Raya Ngampon Bendo Kecamatan Pogalan. Kita amankan 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi,” ucap Kompol Heru, Selasa (25/01/2022) sore.

Dikatakan Wakapolres Trenggalek, selain memberikan sanksi tilang, pihaknya menyita kendaraan tersebut di Mapolres. “Nanti kendaraan boleh diambil setelah sidang,dan pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong dan onderdil lainnya kembali sesuai standar. Itu menjadi syarat untuk bisa membawa pulang kendaraan mereka,” imbuhnya.

Baca juga :

Advertisement

Kendaraan yang sudah diamankan,.bisa diambil setelah selesai pelaksanaan sidang kurang lebih 2 minggu. “Sedangkan pelanggar yang masuk kategori anak-anak, kendaraan akan di berikan apabila orang tua atau wali datang dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Kompol Heru.

Saat pengambilan motor nantinya, masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan. Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnahkan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.

“Terhadap pelanggar akan dikenai pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dan pasal 297 jo pasal 115 huruf b melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas