Hukum & Kriminal

Jaringan Narkoba Lintas Kota Dibongkar Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Jaringan Narkoba Lintas Kota Dibongkar Polres Trenggalek
BONGKAR: Polisi amankan pelaku berikut barang bukti.

Memontum Trenggalek – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kota yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya, tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa sabu-sabu dengan total mencapai hampir 4 ons.

Dalam keterangan releasenya, Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo, mengatakan jika pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan Polres Trenggalek, dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba. “Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek,” ungkap Kompol Heru, Senin (22/11/2021).

Dijelaskannya, tiga terduga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial HS warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, RDW warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kodya Kediri dan WS warga Ngadirejo, Kecamatan Kota/Kodya Kediri.

Kompol Heru juga menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu. “Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa pelaku HS kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sabu di wilayah Trenggalek,” terangnya.

Dari informasi awal itu, tambahnya, anggota kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Termasuk, mengenai ciri-ciri HS. “Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih mendalam, hingga 9 November 2021 lalu, berhasil menangkap HS di pinggir jalan masuk Desa Karangsoko Trenggalek,” sambungnya.

Advertisement

Baca juga :

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kompol Heru, petugas menemukan empat paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat total mencapai 3,46 gram. Barang bukti itu, dimasukkan dalam kotak bekas bungkus rokok.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pengembangan hasil penangkapan. Hasilnya, tidak berselang lama, petugas berhasil meringkus tersangka RDW di depan salah satu rumah sakit di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari tangan RDW, turut diamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 385,27 gram

“Jadi, tersangka HS membeli dari tersangka RDW seharga Rp 3.850.000. Transaksi dilakukan pada tanggal 8 November 2021 di depan kos RDW di Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,” kata Wakapolres Trenggalek.

Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek, juga menangkap WS dengan barang bukti pil polos berwarna putih dalam kemasan plastik bening sebanyak 1049 butir, 3 kaplet (masing-masing berisi 10 tablet) dan 8 tablet alprazolam 1 mg.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan asal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas