Politik

Pansus I DPRD Trenggalek Bahas Raperda Penyertaan Modal dan Tata Beracara

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Trenggalek, akhirnya menggelar rapat kerja yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

Pelaksanaan yang digelar di Graha Paripurna kantor DPRD Trenggalek, membahas lanjutan Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Wening dan Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, mengatakan bahwa salah satu bahasan terkait dengan penyertaan modal ke PDAM Tirta Wening.

Pemkab Trenggalek sendiri rencananya akan mengucurkan dana sebesar Rp 9 miliar.

“Dana sebesar Rp 9 miliar tersebut akan diberikan bertahap selama 3 tahun. Terhitung mulai 2022 hingga 2024 mendatang,” ungkapnya, Kamis (28/10/2021) siang.

Advertisement

Dikatakan Sukarudin, kucuran dana dari Pemkab tersebut, akan digunakan untuk pengelolaan sambungan air bersih ramah lingkungan.

“Kami hanya berharap penanaman modal tersebut nantinya bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat, selama ini PDAM Tirta Wening, belum pernah setor ke PAD,” imbuhnya.

Masih menurut Politisi Partai PKB ini, untuk Raperda Tata Beracara Badan Kehormatan, ini wajib diketahui oleh seluruh pimpinan dan anggotanya.

“Ini dikarenakan dokumen tersebut merupakan bagian dari marwah DPRD untuk mempertahankan eksistensi sebagai pejabat publik di tengah masyarakat,” jelas Sukarudin.

Jadi, lanjut Sukarudin, yang mengetahui tentang kode etik bukan hanya unsur Badan Kehormatan. Namun, seluruh anggota dewan juga harus mengerti.

Advertisement

“Artinya, anggota dewan harus mengerti kode etik sebagai anggota dan tata beracara,” paparnya. (mil/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas