Politik
Klarifikasi Catatan LHP BPK, Komisi III DPRD Trenggalek Panggil 10 OPD
Memontum Trenggalek – Komisi III DPRD panggil 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerjanya. Pemanggilan itu untuk klarifikasi laporan hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2020.
Komisi III ingin mempertanyakan dan mengumpulkan informasi untuk menyelesaikan catatan LHP yang sudah diterima.
Baca juga:
“10 OPD yang dipanggil hari ini adalah Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Dinas Komindag, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Dinas perhubungan. Semuanya kita panggil untuk klarifikasi terkait LHP BPK,” ungkap Ketua Komisi III, Sukarudin saat dikonfirmasi Jumat (11/06/2021) pagi.
Dikatakan Sukarudin, klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi apa saja catatan dalam LHP BPK dan bagaimana rencana aksi penyelesaian.
Dari beberapa temuan LHK BPK, Komisi III menyebut ada 2 catatan. Seperti adanya lebih bayar biaya operasional (BOP) Bupati dan pelaksanaan kegiatan OPD.
“Adanya 2 catatan itu adalah lebih bayar BOP Bupati, yang selanjutnya akan diselesaikan nanti pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” imbuhnya.
Masih terang Politisi Partai PKB ini, untuk pelaksanaan kegiatan di OPD sudah dibayarkan ke kasda dan sudah selesai. Sedangkan untuk BOP Bupati, secara aturan memang hanya bisa diselesaikan di PAK nanti.
“Sejauh ini sudah sesuai rencana dan selanjutnya tinggal menunggu pada rapat selanjutnya, karena pada prinsipnya komisi hanya menggali informasi,” terang Sukarudin.
Menurutnya, rencana tindak lanjut sudah detail dan sudah bagus. Hanya saja, pihaknya hanya bisa menunggu untuk pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).
“Nanti dalam rapat Banggar akan terlihat detailnya. Dan tinggal menunggu klarifikasinya,” tuturnya.
Sedangkan terkait aset, Sukarudin menambahkan catatan terhadap banyaknya aset yang belum disertifikatkan ke daerah. Misalnya, ruas jalan dan serta utilitas pada fasilitas umum (fasum) perumahan.
“Terkait hal itu memang masih banyak aset daerah yang belum masuk. Untuk memaksimalkan proses itu, pemerintah daerah masih harus melihat anggaran keuangan yang dimiliki,” pungkas Sukarudin.
Dalam waktu dekat, Komisi III dan Pemerintah Daerah akan membahas penyerahan utilitas fasum. Dengan begitu, developer atau pengembang perumahan harus segera menyerahkan fasumnya ke Pemerintah Daerah. Mengingat, hal itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengembang
“Jika developer tidak menyerahkan fasumnya ke Pemerintah Daerah, dan seumpama fasum itu rusak. Maka Pemerintah tidak akan bisa melakukan perawatan atau perbaikan. Disisi lain, fasum itu sendiri merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tutupnya. (mil/syn)
- Pemerintahan4 tahun
Pemohon Wajib Cantumkan Email dan Nomor Whatsapp
- Pemerintahan4 tahun
Nyadran Dam Bagong, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Cewek Penipu Modus Jualan Masker Via Online, Ditangkap Polres Trenggalek
- Hukum & Kriminal5 tahun
Kena PHP, Pemuda Trenggalek Ancam Sebar Screenshoot Foto Vulgar Video Call
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Trenggalek : Bantuan Sosial Tunai akan Diberikan ke Masyarakat atau 100 Ribuan KK
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek
- Pemerintahan4 tahun
2 Pasien Sembuh, Trenggalek Tambah 2 Pasien Positif Covid-19
- Pemerintahan4 tahun
1 Sembuh, Trenggalek Tambah 4 Pasien Positif Covid-19