Hukum & Kriminal

Hendak Jual Material Petasan, Dua Pria Asal Jombang Diamankan Polisi Trenggalek

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya.

Memontum Trenggalek – Puluhan kilo serbuk petasan beserta sumbunya dimusnahkan pihak Kepolisian Resort Trenggalek. Pemusnahan barang bukti berupa 25 kilogram serbuk petasan dan 8 ikat sumbu hasil ungkap kasus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek dimusnahkan dengan cara direndam dengan air dan diberi bubuk deterjen.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, mengingat serbuk petasan ini berbahan material yang mudah terbakar, maka pemusnahan dilakukan dengan metode air.

Baca juga:

    “Hari ini jajaran kepolisian Polres Trenggalek bersama perwakilan Kejaksaan Negeri juga Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti petasan. Pemusnahan ini menggunakan metode air mengingat material petasan mudah sekali terbakar dan rentan meledak,” ungkap Kapolres Doni, Senin (24/05/2021) siang.

    Dijelaskan Kapolres, barang bukti ini didapatkan dari 2 pelaku atas nama Yusron Mubasar alias Ucon (26) dan Abdul Salam (25) yang mana keduanya merupakan warga Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

    “Kejadiannya, pelaku Yusron mengambil bahan peledak tersebut dari pelaku Abdul. Untuk harga yang dijual per plastiknya itu Rp 135ribu dan akan dijual seharga Rp 250,” jelasnya.

    Advertisement

    Awalnya, seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui platform media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan merayakan puasa Ramadan dan menjelang lebaran.

    “Saat itu, pelaku Yusron menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbox dilanjutkan melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, Yusron meminta bantuan Abdul untuk mencarikan pesanan tersebut melalui dengan memesankan serbuk bahan petasan dengan berat 25kilogram beserta sumbunya. Dengan total harga Rp 3.375.000,” terang Kapolres.

    Namun, sekira pukul 22.00, kedua pelaku berangkat ke Trenggalek untuk menjual serbuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp. 6.250.000.

    Sayangnya, kedua pelaku justru tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

    “Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut lengkap dengan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai sejumlah Rp 1 juta, 2 buah handphone, satu unit sepeda motor dan STNK, serta kita lampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Polda Jatim,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mil/syn)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas